Share
Advertisement

Filter Safe Search Diterapkan, Apakah Efektif Tangkal Konten Pornografi?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Sabtu 11 Agustus 2018 22:01 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan fitur safe search dari Google di mesin pencari, per 10 Agustus 2018. Keefektifan kebijakan ini agar konten pornografi tidak bisa diakses dinilai tergantung dengan dukungan Internet Service Provider (ISP) untuk menerapkan fitus safe mode.

"Efektifnya bergantung pada dukungan ISP utk menerapkan fitur safe mode pada mesin pencari, seperti google.com sehingga pengguna yang ingin mencari konten pornografi lewat mesin pencari tidak akan tampil konten porno itu," kata pengamat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dr Ronny, kepada Okezone, Sabtu (11/8/2018).

Jika mesin pencari menerapkan safe search, menurut Ronny, akan sangat efektif untuk menghalangi masyarakat dalam mengonsumsi konten pornografi. Hal itu karena, ia menjelaskan, pencarian konten pornograri sering dilakukan melalui mesin pencari.

"Bisa dikatakan pintu masuk pencarian konten pornografi pasti lewat mesin pencari. Jadi kalau ditanyakan efektif atau tidak, pasti sangat efektif," ucapnya.

Meski begitu, Ronny menggarisbawahi, fitur safe search itu tidak menjamin masyarakat tidak bisa mengakses berbau pornografi.

Pornografi

Baca Juga: Dengan Google Safe Search, Konten Porno Tidak Bisa Diakses

Karena menurutnya, ketika konten pornografi hilang, bisa muncul di situs baru lainnya.

"100 persen (masyarakat tidak bisa akses konten pornografi-red) tidak. Tapi, sekurangnya secara drastis mengurangi akses konten pornografi. Kita tahu bersama konten pornografi itu hilang, tapi bisa muncul lagi di situs baru," ucapnya.

Hal lainnya yang membuat masyarakat masih bisa mengakses konten pornografi itu lantaran penyebarannya saat ini sudah melalui media sosial.

"Pemerintah lewat Kementerian Kominfo tidak mungkin memberantas pornografi di media sosial karena kewenangannya ada pada pengelola aplikasi media sosial seperti Facebook," jelasnya.

Namun, selain pencegahan, Ronny menilai hukum juga harus ditegakkan untuk antisipasi konten pornografi. Namun, hal itu tidaklah mudah karena kebanyakan pelaku pornografi berada di lur negeri.

"Sehingga ada kendala untuk menangkap pelaku. Jadi pemerintah berupaya keras untuk mencegah akses konten pornografi," pungkasnya.

Stop Pornografi

Baca Juga: Dijual! Domain Web Jokowi-Maaruf Dibanderol Rp2 Miliar, Prabowo-Sandi Rp1 Miliar

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement