Share

Fakta-Fakta AS Minta Indonesia Didenda Rp5 Triliun, Nomor 3 Bukti Tak Takut

Rafida Ulfa , Okezone · Sabtu 11 Agustus 2018 20:18 WIB
https: img.okezone.com content 2018 08 11 320 1935177 fakta-fakta-as-minta-indonesia-didenda-rp5-triliun-nomor-3-bukti-tak-takut-k4Ol00PVxe.jpg Foto: Menko Darmin (Okezone)
A A A

JAKARTA - Amerika Serikat (AS) tengah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memberikan sanksi kepada Indonesia. Pengenaan sanksi senilai USD350 juta atau Rp5 triliun ini, karena Indonesia dianggap mengabaikan keputusan sidang WTO pada November 2017 lalu.

Berikut ini fakta-fakta tentang Indonesia yang digugat Rp5 triliun oleh AS, yang dirangkum oleh Okezone Finance:

1. Menko Darmin Heran dengan Sanksi AS ke Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku heran dengan tuntutan Negeri Paman Sam itu. Sebab, tim yang dikirim pemerintah terdiri dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sudah membahasnya dengan AS, yang hasilnya mendapatkan respons positif.

"Jadi tadinya di sana responsnya bagus, (pada pertemuan) tanggal 24-27 Juli 2018. Tapi tahu-tahu minggu kemarin, pimpinan WTO menerima surat dari perwakilan AS," jelasnya.

2. Amerika Minta WTO Denda RI Rp5 Triliun, Kemendag: Itu Angka Sepihak

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo mengatakan, sebenarnya pada tahapan ini, AS berupaya mengamankan haknya untuk melakukan retaliasi apabila Indonesia dinyatakan gagal memenuhi kewajibannya sesuai rekomendasi dari Badan Sengketa WTO.

Dia menambahkan, kalaupun Badan Penyelesaian Sengketa WTO mengabulkan permintaan otorisasi yang diajukan, masih perlu dibentuk panel untuk menentukan besaran nilai retaliasi ini. "Jelas, angka USD350 juta (sekitar Rp5,05 triliun) yang diajukan AS merupakan angka sepihak yang masih dapat diperdebatkan," tegasnya.

3. Menko Darmin Kirim Tim Bahas Gugatan AS Rp5 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Menteri Darmin Nasution menjelaskan, Negeri Paman Sam itu menilai perubahan aturan pada Peraturan Menteri Perdagangan dan Pertanian soal holtikultura tak sesuai dengan harapan mereka. Maka, perlu dilakukan duduk bersama untuk lakukan negoisasi.

"Kalau sudah begitu, kita perlu duduk lagi dengan mereka. Ini bukan main pandang-pandangan saja. Kalau sudah begini yang paling betul adalah tidak sekadar dengan surat. Kita kirim tim, persisnya di mana sih yang enggak sepakat," ujarnya.

4. Sanksi Rp5 Triliun dari AS ke Indonesia Bukanlah Denda

Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa sanksi sebesar USD350 juta atau setara dengan Rp5 triliun dari pemerintah Amerika Serikat (AS) kepada Indonesia bukanlah denda. Tuntutan Negeri Paman Sam tersebut mencuat setelah AS menganggap Indonesia gagal memenuhi rekomendasi dari World Trade Organization (WTO).

"Bukan denda yang harus kita bayar, ini saya lihat banyak yang salah tafsir," kata Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan

Oke menjelaskan, pihak AS memandang bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait dengan impor produk holtikultura belum cukup mengakomodasi gugatan AS.

 

5. Gugatan Rp5 Triliun Bukan Denda, Pemerintah Revisi Aturan Ini

Direktur Jendral Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, saat ini pemerintah akan kembali merevisi Permendag dan Permendag khususnya untuk pasal-pasal yang dinilai belum sesuai menjawab tuntutan AS.

Oke menyebut, ada peluang AS mencabut tuntutannya apabila mereka melihat Indonesia telah mengakomodasi tuntutan mereka dengan revisi pasal dalam Permendag dan Permentan. Prosesnya sendiri akan diputuskan pada arbitrase internasional.

"Kalau pasal ini bagi dia belum jelas, saya harus ubah sampai dia puas," tegas Oke.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini