Share

Mensos Minta Pendamping PKH Profesional Kawal Bansos Nontunai agar Tepat Sasaran

Muhamad Rizky , Okezone · Sabtu 11 Agustus 2018 22:04 WIB
https: img.okezone.com content 2018 08 11 337 1935245 mensos-minta-pendamping-pkh-profesional-kawal-bansos-nontunai-agar-tepat-sasaran-Pppi9rG8LG.jpg Mensos Idrus Marham (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
A A A

JAKARTA – Menteri Sosial Idrus Marham meminta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mengawal pelaksanaan bantuan sosial nontunai ini berjalan efektif sehingga tujuan program untuk menekan angka kemiskinan dapat tercapai.

"Program PKH dapat berjalan efektif adalah karena adanya Pendamping PKH. Maka penting saya tekankan bahwa Pendamping PKH harus bekerja dengan hati, ikhlas, tulus, jujur, profesional dan memiliki target. Targetnya adalah bagaimana mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH mandiri dan kelak mampu mandiri dan angka kemiskinan dapat ditekan lebih rendah lagi," kata Menteri Idrus dalam keterangannya, Sabtu (11/8/2018).

Bansos Nontunai melalui KKS Ditargetkan Jangkau 1,286 Juta KPM di 2017

Dikatakan Mensos, pemerintah Indonesia pada tahun 2018 telah menaikan target penerima Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat. Dampak kenaikan target telah berkontribusi pada penurunan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,82 juta orang dalam kurun waktu maret 2017 hingga maret 2018. Hasil survei menunjukan penurunan angka kemiskinan di Indonesia sebesar 630 ribu orang menjadi 25,95 juta orang atau 9,82 persen per Maret 2018 dibandingkan per September 2017 (26,58 juta orang atau 10.12 persen).

Terhadap pencapaian tersebut pemerintah terus berikhtiar agar angka kemiskinan dapat terus menurun menyentuh angka 9,3 persen. Guna mewujudkan hal tersebut maka kinerja penyaluran bantuan sosial PKH terus diupayakan agar efektif dan efisien. Langkah-langkah yang telah dilakukan di antaranya percepatan penyaluran bantuan sosial melalui rencana aksi Februari Tuntas, Mei Tuntas, Agustus Tuntas dan November Tuntas.

"Keberadaan Pendamping PKH sangat strategis, apalagi tahun depan jumlah anggaran PKH tahun 2019 akan bertambah dua kali lipat dibandingkan anggaran tahun ini. Maka hal ini harus dibarengi dengan profesionalisme dalam pengelolaannya. Saya mohon seluruh SDM Pelaksana PKH harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya agar pelaksanaan PKH bisa berkontribusi kepada masyarakat dan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan," papar Mensos serius.

Mensos menjelaskan Pendamping PKH yang profesional memiliki beberapa kriteria yakni mencintai pekerjaannya, memahami substansi pekerjaan, bekerja dengan cerdas berbasis konseptual, kerja keras, berpikir dan bertindak dengan taktis.

"Kata profesionalisme mudah disampaikan, tapi tidak mudah menjalankannya. Perlu komitmen yang serius untuk mewujudkannya," tegasnya.

Untuk melengkapi kriteria tersebut, Mensos juga menekankan Pendamping PKH memiliki tiga prinsip yang harus dijunjung tinggi. Yakni paripurna dalam bekerja dengan menjungjung tinggi kode etik, selalu berprestasi, memiliki target, bekerja ikhlas dan tidak mengeluh, melihat kendala sebagai tantangan, serta kreatif memberikan solusi saat menghadapi beragam tantangan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Selain memberikan arahan kepada SDM PKH, dalam sarasehan ini Menteri Sosial meluncurkan Kode Etik SDM PKH yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik SDM PKH. Pedoman ini mengatur sikap, perilaku dan tindakan yang harus dilakukan sekaligus dihindari oleh SDM PKH, serta mengatur hubungan dengan KPM, rekan sejawat, penanggung jawab dan mitra kerja.

Melalui aturan ini Mensos berharap seluruh SDM PKH menjadikannya pedoman sikap/perilaku bagi setiap anggota organisasi dalam menjalankan pekerjaannya dan berdampak positif bagi para penerima manfaat bansos. Untuk menerapkan aturan ini Kementerian Sosial telah mengukuhkan tujuh orang menjadi Komisi Etik dari unsur Psikolog, Pekerja Sosial, Pengacara, Akademisi, LSM, Pemerhati Sosial dan Praktisi dari Kementerian Sosial.

Untuk memperluas upaya sosialisasi PKH, Mensos juga mengukuhkan Miss Grand Indonesia yang berasal dari 30 Provinsi sebagai Duta PKH. Mereka akan bekerja sesuai dengan wilayah provinsi masing-masing. Kehadiran Duta PKH diharapkan dapat ikut membantu mensosialisasikan PKH dan menjadi inspirasi dan memotivasi KPM untuk meningkatkan kualitas diri menuju kemandirian.

Diketahui, sebanyak 1.200 peserta sarasehan terdiri dari Koordinator Regional, Koordinator Wilayah, Koordinator Kabupaten/Kota, Pekerja Sosial Supervisor, Peserta Pusat, perwakilan Pendamping dan Operator PKH terbaik dengan berbagai prestasi. Peserta selanjutnya akan bersama-sama mengikuti acara Gebyar Prestasi Keluarga Sejahtera Indonesia yang direncanakan pada hari Minggu 12 Agustus 2018 yang diikuti oleh 6.000 anak dan keluarga binaan Kementerian Sosial RI.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini