Share

Batas Impor Bebas Bea dan Pajak Diturunkan Jadi USD75

Yohana Artha Uly , Okezone · Jum'at 14 September 2018 22:47 WIB
https: img.okezone.com content 2018 09 14 20 1950756 batas-impor-bebas-bea-dan-pajak-diturunkan-jadi-usd75-UNEnmMQQU7.jpeg Ilustrasi: Shutterstock
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengubah batasan impor untuk barang kiriman yang terkena pembebasan bea masuk dan pajak.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan ini pun sudah diundangkan pada 10 September 2018, di mana akan berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan.

"Jadi pemerintah mengeluarkan kebijakan baru sebagai bagian dari kebijakan untuk mengendalikan defisit neraca perdagangan, yaitu terkait dengan threshold atau batasan dari pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman," kata Heru di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (14/9/2018),

BI Catat Surplus Neraca Perdagangan per Maret Turun 

Dalam beleid tersebut ditetapkan batasan sebesar USD75 untuk total transaksi per hari, dari sebelumnya USD100. "Dasar USD75 merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Jadi WCO mengeluarkan rekomendasi itu," kata dia.

Dia menjelaskan, jika transaksi melebihi USD75 maka akan dikenakan ketentuan normal baik bea masuk maupun pajak impor.

"Kalau seseorang dalam sehari melakukan tiga transaksi, pertama USD50, kedua USD20, dan kemudian ketiga USD 100 maka yang hanya diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor adalah yang USD50 dan USD20. Sedangkan yang ketiga dikenakan tarif normal," paparnya.

BI Catat Surplus Neraca Perdagangan per Maret Turun 

Kebijakan ini pun dibuat karena ditemukannya importir nakal yang memanfaatkan celah dari aturan yang berlaku sebelumnya. Adanya importir yang melakukan transaksi sebanyak 400 dokumen dengan total USD20.300 dalam sehari.

Di mana rata-rata nilai impor per dokumen di bawah USD100, sehingga terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak impor. "Data transaksinya meliputi arloji, tas, baju, kacamata, dan sarung HP. Totalnya USD20.300 dalam sehari," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kmj)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini