Share

PSI Kecewa MA Bolehkan Eks Napi Korupsi Nyaleg

Fahreza Rizky , Okezone · Jum'at 14 September 2018 23:32 WIB
https: img.okezone.com content 2018 09 14 337 1950745 psi-kecewa-ma-bolehkan-eks-napi-korupsi-nyaleg-hK9HRl43uk.jpg Sekjen PSI, Raja Juli Antoni (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
A A A

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2019. Menurut PSI, putusan MA tersebut dinilai tidak adil.

"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerah dan jengkel. Bagaimana “rumah keadilan” memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan persnya, Jumat (14/9/2018).

Tapi, karena ini sudah menjadi keputusan dan akan dilaksanakan, Antoni meminta rakyat cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi. "Parpol yang tidak menempatkan satu orang pun caleg mantan napi koruptor di DCT-nya," jelasnya.

Ilustrasi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang di dalamnya memuat aturan larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

(Baca Juga : MA Batalkan Peraturan KPU yang Larang Mantan Koruptor Nyaleg)

"Iya sebagian (dibatalkan). Tapi sebagian tidak dapat diterima karena cacat formalnya," kata Kabiro Hukum dan Media MA, Abdullah saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (14/8/2019).

(Baca Juga : MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Perindo Konsisten Ikuti Semangat KPU)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini