Share

Terdakwa Korupsi BLBI Anggap Utang Petambak Bukan Kewajiban yang Harus Dibayar

Arie Dwi Satrio , Okezone · Jum'at 14 September 2018 23:47 WIB
https: img.okezone.com content 2018 09 14 337 1950757 terdakwa-korupsi-blbi-anggap-utang-petambak-bukan-kewajiban-yang-harus-dibayar-uhfwOW3ijx.jpg Ilustrasi Foto/Okezone
A A A

JAKARTA - Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menganggap utang petani tambak Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM) bukan kewajiban yang harus dibayarkan. Menurut Syafruddin, hal itu sesuai dengan rekomendasi dari sejumlah ahli hukum dan saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN (Sjamsul Nursalim)," kata Syafruddin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018).

Syafruddin menjelaskan, pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim sudah sesuai dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.

Perihal tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah pada Mei 2002, silam. Dimana, dalam hasil audit tersebut, BPK berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing atau terpenuhi.

Hasil audit BPK tersebutlah yang kemudian kata Syafruddin digunakan sebagai acuan untuk menerbitkan SKL untuk BDNI. Hasil tersebut pun telah disepakati dan ditandatangani oleh ‎Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan pemegang saham BDNI.

"Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, sekretariat KKSK, dan masukan dari instansi terkait serta dari pengawasan BPPN yang meminta KKSK selaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002," terangnya.

Syafruddin juga menyatakan bahwa, pemberian SKL kepada BDNI karena telah memenuhi kewajibannya dan telah sesuai ketentuan yang berlaku bahkan dikuatkan dengan hasil audit BPK sebelumnya.

"SKL itu sudah sesuai ketentuan karena

ada audit BPK bahwa SN telah menyelesaikan kewajibannya," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Syafruddin menepis dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK yang diantaranya menyatakan bahwa dirinya telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi.

Perhitungan tersebut didasarkan pada potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak dengan hasil penjualan tagihan atas hutang petambak pada tahun 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT. PPA.

"Tindakan kami diduga memperkaya SN padahal kami tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan SN, baik pada waktu kami menjabat Ketua BPPN (26 April 2002-30 April 2004) ataupun setelah kami tidak menjabat lagi (setelah 30 April 2004)," ungkapnya.

Menurutnya, hukum positif seharusnya dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa Syafruddin didakwa memperkaya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI yang sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan.

"Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback," katanya.

"Tapi kalau orang pakai otak, ya…harus tahu itu. Mana ada orang mau perkaya orang lain yang tidak ada hubungannya lalu merugikan negara sendiri," sambung SAT.

Menurut Syafruddin, dalam fakta persidangan tidak pernah pembahasan serta kesimpulan adanya kickback berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepadanya dan keluarganya dari siapapun terkait penerbitan SKL untuk BDNI.

"Dengan demikian, unsur 'Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi' tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," paparnya.

Syafruddin sendiri didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI tersebut dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim.

Syafruddin selaku Kepala BPPN diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini