Share

Hati-Hati Pencurian Motor dengan Modus Baru, Pelaku Pura-Pura Sewa Kamar Kos

CDB Yudistira , Okezone · Jum'at 14 September 2018 12:02 WIB
https: img.okezone.com content 2018 09 14 525 1950336 hati-hati-pencurian-motor-dengan-modus-baru-pelaku-pura-pura-sewa-kamar-kos-fyZEAm0tJ2.jpg Ilustrasi Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi (foto: Okezone)
A A A

BANDUNG - Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, berhasil membekuk kawanan pencuri sepeda motor dengan modus menyasar penghuni kos-kosan.

Ialah Rahmat Riyandi alias Mamat, Pirmansyah alias Kempeng, dan Andri Nurwiyanto, diamankan polisi setelah aksi pencurian kawanan ini terendus pihak kepolisian.

Kapolsek ‎Kiaracondong Kompol Asep Saepudin mengatakan, dalam beraksinya mereka berpura-pura menyewa kamar kos selama satu bulan. Setelah berhasil menggasak motor milik penghuni kos lain, mereka pun pindah.

Ilustrasi Curanmor (foto: Shutterstock)Ilustrasi Curanmor (foto: Shutterstock) 

"Satu pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur, yakni tertembak di kaki kanannya, karena melawan saat akan diamankan. Yakni tersangka atas nama Rahmat alias Mamat, yang juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Asep saat ungkap kasus, Jumat (14/9/2018).

Dari ketiga polisi berhasil amankan delapan unit motor hasil curian, dua kunci mata astag, satu kunci shock berbentuk Y, satu obeng, tang, dan satu kunci magnet. Selain itu, polisi juga amankan dua motor yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.

"‎Pelaku menjual sepeda motor hasil curian, secara online melalui media sosial Instagram. Mereka telah berhasil menjual 20 unit motor curian dengan harga Rp2,5 juta-Rp3,5 juta," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, ungkap Asep, ketiga tersangka, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman diatas lima tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini