JAKARTA - Pelapor kasus korupsi bakal diganjar Rp200 juta. Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, perlu dilakukan kajian karena orang yang dilaporkan belum tentu bersalah sebelum adanya kekuatan hukum tetap atau incracht. Komisi III sambungnya, perlu memanggil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk meminta agar dilakukan kajian.
"Mendorong Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan kajian terhadap ketentuan PP tersebut agar tidak memberikan janji kosong, mengingat pelaksanaan pemberian penghargaan dalam bentuk premi yang akan diberikan kepada masyarakat tidak serta merta pelaku dinyatakan bersalah melainkan setelah pelaku mendapatkan keputusan hakim yang tetap," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (11/10/2018).
(Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP 43/2018, Pelapor Kasus Korupsi Bakal 'Dihadiahi' Rp200 Juta)
Sosialisasi terhadap masyarakat juga penting, sehingga dirinya meminta kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya untuk aktif menyosialisasikan isi dari peraturan pemerintah tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat paham mengenai syaratnya dan memaksimalkan dalam pemberantasan korupsi.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi dengan berani melaporkan kepada aparat penegak hukum, mengingat peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya tindak pidana korupsi akan dijamin keamanannya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP tersebut," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Ari)