Share

Depok Moratorium Pembangunan Gedung Bertingkat

Koran SINDO , Jurnalis · Kamis 11 Oktober 2018 12:26 WIB
https: img.okezone.com content 2018 10 11 470 1962574 depok-moratorium-pembangunan-gedung-bertingkat-HRwlUks1wr.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock
A A A

DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara atau moratorium izin pembangunan gedung bertingkat di kawasan Margonda Raya. Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan di daerah tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah mengatakan, dengan moratorium itu, maka untuk sementara izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan protokol Depok di hentikan. Moratorium ini akan berlaku sampai 2020 mendatang ketika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru di sahkan.

“Kami sudah memberikan rekomendasi pada saat paripurna 2015 bahwa kawasan Margonda sudah sangat padat sehingga perlu dilakukan pembatasan pemberian izin gedung bertingkat,” katanya.

Baca Juga: Pengembang Usul Suku Bunga Kredit Rumah Non Subsidi Diturunkan Jadi 6%

Penghentian pemberian izin bangunan bertingkat di Margonda, kata dia, karena Margonda menjadi satu-satunya wilayah favorit masyarakat dan pusat bisnis. Segala jenis kegiatan ada di kawasan itu mulai dari niaga, pendidikan, kuliner, dan hunian.

“Bertumpuknya pusat kegiatan di sana menjadikan pergerakan manusia dan kendaraan pun hanya terpusat di Margonda. Hal inilah menyebabkan Margonda menjadi sangat padat dan macet. Di sisi lain, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga izin untuk bangunan bertingkat di kawasan itu terpaksa di setop,” kata dia.

Dia menjelaskan, rekomendasi moratorium ini merupakan hasil kajian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2013 yang sudah direvisi pada 2015. Dalam revisi itu dikeluarkan rekomendasi agar tidak mengeluarkan IMB bagi pembangunan gedung bertingkat. Misalnya, izin untuk apartemen, mal, pusat belanja, dan gedung bertingkat lainnya.

Baca Juga: Properti Cikarang Tercerahkan Proyek Infrastruktur

“Revisi perda itu sudah dipansuskan dan di pari purnakan. Artinya harus dijalankan oleh pihak dan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin IMB,” ujarnya

Hanya saja, sejak rekomendasi dibacakan dalam pari purna 2015 lalu, kata dia, ternyata masih ada pembangunan gedung bertingkat.

Padahal jika ke putusan tertinggi dewan adalah paripurna, maka rekomendasi yang dibacakan seharusnya menjadi landasan dan dipatuhi.

“Saat ini nyatanya masih ada pembangunan. Harapannya saat ketok palu perda RTRW 2020 nanti, ya sudah tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Saat ini masih moratorium,” ujarnya.

(Feb)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan raperda RT RW saat ini masih digodok. Salah satunya membahas soal penataan di kawasan Margonda dengan melibatkan tim penataan termasuk pakar dan akademisi. Idris mengakui, kawasan Margonda memang padat dengan adanya pusat perbelanjaan, apartemen, dan lainnya.

“Ini sesuai amanat pemerintah untuk dibentuk tim kajian. Merekalah yang akan melihat dan merekomendasi terakhir, apakah di Jalan Margonda Raya ini masih layak di bangun apartemen atau tidak,” katanya.

Pembatasan apartemen di kawasan Jalan Raya Margonda merupakan hasil survei dan kajian. Salah satu alasan dilakukan penghentian IMB di Margonda karena kawasan itu sudah sangat padat.

“Kemacetan dan kepadatan arus lalu lintas di ruas Jalan Margonda Raya yang terjadi hampir setiap hari, apalagi pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, juga menjadi salah satu hasil survei serta kajian penghentian perizinan tersebut,” katanya.

Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Aset Kota Depok Dheni Wahyu berharap dilibatkan pada pembahasan raperda RT RW yang dilaksanakan pada 2020. Dia menilai hal itu sangat penting khususnya untuk penetapan site plan di Kota Depok.

“Kalau site plan ini kan jelas dan tidak bisa main-main. Kalau ada pengembang nakal misalnya, kalau melanggar apa yang sudah ada di site plan , maka bisa berurusan dengan hukum. Apalagi kami juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Depok. Mereka setiap saat bisa membantu kami jika ada pengembang nakal yang melanggar site plan ,” katanya.

Dia menyebut, Jalan Margonda Raya yang memiliki panjang 4,89 kilometer itu memang telah terbangun deretan apartemen. Sejumlah apartemen itu antara lain Margonda Residence 1 hingga 5, Apartemen Taman Melati 1 dan 2, Atlanta Residence, Saladdin Mansion, Grand Zam-Zam Tower, Evencio Apartemen, Park View Condominium, Female Apar tement, dan rumah susun yang dibangun Kementerian BUMN, yakni Transit Oriented Development (TOD) Pondok Cina.

(Feb)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini