DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan sementara atau moratorium izin pembangunan gedung bertingkat di kawasan Margonda Raya. Kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan di daerah tersebut.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Hamzah mengatakan, dengan moratorium itu, maka untuk sementara izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan protokol Depok di hentikan. Moratorium ini akan berlaku sampai 2020 mendatang ketika Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru di sahkan.
“Kami sudah memberikan rekomendasi pada saat paripurna 2015 bahwa kawasan Margonda sudah sangat padat sehingga perlu dilakukan pembatasan pemberian izin gedung bertingkat,” katanya.
Baca Juga: Pengembang Usul Suku Bunga Kredit Rumah Non Subsidi Diturunkan Jadi 6%
Penghentian pemberian izin bangunan bertingkat di Margonda, kata dia, karena Margonda menjadi satu-satunya wilayah favorit masyarakat dan pusat bisnis. Segala jenis kegiatan ada di kawasan itu mulai dari niaga, pendidikan, kuliner, dan hunian.
“Bertumpuknya pusat kegiatan di sana menjadikan pergerakan manusia dan kendaraan pun hanya terpusat di Margonda. Hal inilah menyebabkan Margonda menjadi sangat padat dan macet. Di sisi lain, pemerataan pembangunan harus dilakukan sehingga izin untuk bangunan bertingkat di kawasan itu terpaksa di setop,” kata dia.
Dia menjelaskan, rekomendasi moratorium ini merupakan hasil kajian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2013 yang sudah direvisi pada 2015. Dalam revisi itu dikeluarkan rekomendasi agar tidak mengeluarkan IMB bagi pembangunan gedung bertingkat. Misalnya, izin untuk apartemen, mal, pusat belanja, dan gedung bertingkat lainnya.
Baca Juga: Properti Cikarang Tercerahkan Proyek Infrastruktur
“Revisi perda itu sudah dipansuskan dan di pari purnakan. Artinya harus dijalankan oleh pihak dan dinas terkait untuk tidak mengeluarkan izin IMB,” ujarnya
Hanya saja, sejak rekomendasi dibacakan dalam pari purna 2015 lalu, kata dia, ternyata masih ada pembangunan gedung bertingkat.
Padahal jika ke putusan tertinggi dewan adalah paripurna, maka rekomendasi yang dibacakan seharusnya menjadi landasan dan dipatuhi.
“Saat ini nyatanya masih ada pembangunan. Harapannya saat ketok palu perda RTRW 2020 nanti, ya sudah tidak ada lagi izin yang dikeluarkan. Saat ini masih moratorium,” ujarnya.
(Feb)
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya