Share

Proyek Meikarta Tersandung Kasus Korupsi, Begini Respons Menko Luhut

Feby Novalius , Okezone · Selasa 16 Oktober 2018 19:32 WIB
https: img.okezone.com content 2018 10 16 320 1964899 proyek-meikarta-tersandung-kasus-korupsi-begini-respons-menko-luhut-Zk3Kka5eSs.jpg Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Kemenkominfo)
A A A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengaku tidak tahu bahwa ada izin proyek Meikarta yang bermasalah. Apalagi, proyek yang diresmikan pada 17 Agustus 2017, saat ini terciduk kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Banyak izin di sana yang saya tidak saya tahu. Pas saya tanya, nggak ada masalah izin tadi," ujarnya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Menurut Luhut, saat ini proyek Meikarta tengah ditangani lembaga hukum. Di mana hal tersebut sudah tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah.

"Kalau kasus KPK kan urusan mereka, urusan hukum. Tapi kalau urusan investasi, kita harus ya, urus," ujarnya.

Baca Juga: Proyek Meikarta Sarat Korupsi, Ini Tanggapan Menteri Basuki

Untuk diketahui, Meikarta diresmikan pada 17 Agustus 2017, namun sudah dirancang sejak 2014 lahannya pun sudah menjadi kawasan industry terpadu milik Lippo Group. Pekerjaan fisik kota Meikarta sudah dimulai sejak Januari 2016 dengan rencana membangun sampai 100 gedung pencakar langit sekitar 35 lantai hingga 46 lantai.

Meikarta merupakan proyek terbaru dari Lippo Group sebagai sebuha kawasan kota mandiri di Jawa Barat, keberadaan Meikarta juga diharapkan membantu pemerintah dalam mengatasi masalah deficit perumahan.

Baca Juga: Korupsi Meikarta Terciduk KPK, Saham Lippo Anjlok

Namun proyek ini, terkena kasus. Di mana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Operasional PT Lippo Group, Billy Sindoro. KPK sendiri telah lebih dahulu menetapkan Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi.

(Feb)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini