Share
Advertisement

Berantas Pencurian Ponsel, Regulasi IMEI Libatkan Operator hingga Kemenperin

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Selasa 13 November 2018 18:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekira tiga tahun belakangan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan regulasi baru terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI ini nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Menurut Menkominfo, Rudiantara regulasi IMEI ini akan mengurangi penyelundupan ponsel yang biasanya lekat dengan ponsel Black Market (BM) dan meningkatkan pendapatan negara.

"Jadi memproteksi pendapatan negara yang berasal dari bea cukai," imbuh Rudiantara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Namun sayangnya saat ditanya mengenai kapan regulasi tersebut akan diterapkan, pria yang akrab disapa Chief tersebut masih belum memberikan tanggal pasti. "Tunggu dengan kementerian perindustrian," katanya.

"Kesiapan teknis di perindustrian kan harus di data dan kerjasama dengan Qualcomm. Kita juga harus koordinasi dengan operator, serta nantinya melibatkan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Kita harus sama-sama dengan Kemenperin. Jadi istilahnya sekarang kita siap-siap, Airlangga (Menteri Perindustrian) bilang woro-woro dulu," jelasnya.

Menteri Kominfo, Rudiantara

Baca Juga: Dua Operator Menunggak BHP, Menkominfo: Bisa Dicabut Izin Penggunaan Frekuensinya

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement