Share

Insiden Stroberi Berjarum Kembali Terjadi di Selandia Baru

Thasyanur Azizah , Okezone · Senin 26 November 2018 17:01 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 26 18 1983020 insiden-stroberi-berjarum-kembali-terjadi-di-selandia-baru-tXfHfJ60tF.jpg Foto: AFP.
A A A

WELLINGTON - Sebatang jarum kembali ditemukan dalam stroberi yang dijual salah satu supermarket di Selandia Baru pada Senin, 26 November. Ini merupakan insiden kedua yang melanda negara itu, dua bulan setelah masalah ini menyebar di Australia.

“Jarum itu ditemukan dalam kotak buah di supermarket yang terletak di Geraldine, sebuah kota kecil di Pulau Selatan Selandia Baru,” tutur juru bicara kepolisian Selandia Baru, sebagaimana dilansir dari AFP (26/11/2018).

BACA JUGA: Buah Stroberi Australia Mengandung Jarum, Pemerintah Lancarkan Penyelidikan

Pemilik supermarket, Garry Sheed, mengatakan telah mengambil semua stroberi dari gerainya, tetapi ia tidak akan berkomentar mengenai asal dari stroberi berjarum itu.

Seorang juru bicara Kementerian Industri Primer (MPI) Selandia Baru mengatakan, orang yang menemukan jarum di Geraldine tidak mengalami bahaya.

Masalah ini juga telah dirujuk ke kepolisian dan sedang dilakukan penyelidikan, lanjut juru bicara MPI.

"Untuk saat ini, MPI tidak memiliki alasan untuk percaya bahwa masalah ini telah menyebar secara lebih luas. Namun, sebagai tindakan pencegahan, supermarket telah menarik stroberi dari gerai."

Ini adalah insiden kedua di Selandia Baru sejak peristiwa serupa menyebar pada September, di mana lebih dari 200 laporan mengenai penemuan jarum yang tersembunyi dalam stroberi di Australia.

BACA JUGA: Mandor Pertanian Masukkan Jarum Jahit ke Buah Stroberi karena Dendam

Namun beberapa dari kasus itu dinyatakan hoax atau hanya keluhan palsu.

Sebelumnya, seorang perempuan bernama My Ut Trinh, yang merupakan mandor di salah satu perkebunan stroberi, telah ditangkap di Brisbane, Queensland terkait kasus stroberi beracun di Australia. Ia diduga melakukan hal tersebut karena dendam, dan dikenai tujuh tuduhan pencemaran barang secara serius dengan niat menyebabkan kerugian ekonomi. Perempuan berusia 50 tahun itu diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dka)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini