Share

9 Tersangka Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya Diserahkan ke Kejati Jabar

CDB Yudistira , Okezone · Senin 26 November 2018 13:18 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 26 525 1982891 9-tersangka-korupsi-dana-bansos-tasikmalaya-diserahkan-ke-kejati-jabar-Wareuu5cND.jpg Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto: Ist)
A A A

BANDUNG – Kasus dugaan korupsi ‎dana bansos hibah Tasikmalaya yang menyeret Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Abdul Khodir pada hari ini, Senin (26/11/2018), dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Para tersangka yang terlibat dibawa menggunakan mobil tahanan Polda Jabar ke Kejati Jabar di Jalan LLRE Martadinata, Bandung.

Mereka langsung masuk ke Gedung Kejati dengan pengawalan pihak kepolisian. ‎Adapun sembilan tersangka yang diserahkan ke Kejati, selain Abdul Khodir, yakni Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, serta PNS bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, dan Mulyana.

Selain para tersangka, beberapa barang bukti yang telah disita polisi turut diserahkan. Masing-masing berupa beberapa dokumen, dua sepeda motor, dan satu mobil. Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka langsung diserahkan untuk menjadi tahanan Kejati Jabar.

"Barang bukti dan tersangka (saat ini) diserahkan ke Kejati," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Sambudi saat dikonfirmasi.

(Baca juga: Ridwan Kamil Hormati Proses Hukum Sekda Tasikmalaya)

Sebagaimana diketahui, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap tindak pidana korupsi dalam program dana hibah bansos di Kabupaten Tasikmalaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya 2017. Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp3,9 miliar.

‎Praktik berjamaah tindak korupsi dana hibah bansos ini berawal pada tahun anggaran 2017. Kabupaten Tasikmalaya kala itu menganggarkan dana hibah bansos yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (Foto: Ist)

Dana hibah bansos ini diperuntukkan bagi 21 yayasan atau lembaga keagamaan. Kemudian Abdul Khodir dan Maman Jamaludin meminta Alam Rahadian Muharam selaku staf bagian Kesra Setda dan Eka Ariyansyah untuk mencarikan yayasan yang bakal menerima hibah.

Dari situ, Alam dan Eka lanjut meminta Lia Sri Mulyani mencarikan yayasan penerima hibah. Berdasarkan perintah tersangka Eka, dua tersangka lainnya yakni Mulyana dan ‎Setiawan, juga mencarikan yayasan dan membuatkan proposal serta memotong dana hibah yang cair. Pencairan pun hanya 10 persen.

(Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Sekda Tasikmalaya Rugikan Negara Rp3,9 Miliar)

Sementara sisa dari anggaran dana hibah bansos dibagikan kepada sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Para penerima sisa dana hibah bansos rata-rata menerima 100 sampai 600 juta lebih.

Dari pengungkapan ini barang bukti yang diamankan di antaranya dua sepeda motor, satu mobil, sebidang tanah di Kabupaten Tasikmalaya, uang tunai Rp1,951 miliar dan beberapa dokumen.

Polisi pun menerapkan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 dan 56 KHUPidana dan Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini