Share

10 Kali Membegal di Bandung, Aripin Ambruk Ditembak Polisi

CDB Yudistira , Okezone · Senin 26 November 2018 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2018 11 26 525 1982990 10-kali-membegal-di-bandung-aripin-ambruk-ditembak-polisi-pkRQAMHJRq.jpeg Komplotan begal di Bandung ditangkap. (Foto : CDB Yudistira/Okezone)
A A A

BANDUNG – Unit Reskrim Polsek Lengkong mengamankan tiga pelaku pencurian disertai kekerasan (curas), yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat. Satu dari tiga pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat akan diamankan.

Tiga pelaku tersebut ialah Aripin ditembak kaki sebelah kanan, Entang, dan Willy Anugrah‎. Mereka dibekuk di tempat dan lokasi berbeda.

"Satu orang pelaku kita berikan tindakan tegas dan terukur karena yang bersangkutan mencoba melawan anggota kami saat akan diamankan," ujar Kapolsek Lengkong Kompol Purwantono, saat ungkap kasus di Mapolsek, Jalan Buah Batu, Bandung, Senin (26/11/2018).

Penangkapan ketiga pelaku, berawal dari adanya dua aksi begal yang terjadi di wilayah Bandung, tepatnya di Paledang dan Jalan Karapitan, belum lama ini.

Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek AKP W Rompas, polisi menangkap Aripin dan Entang, saat tengah akan melakukan aksinya, di wilayah Lengkong Besar.

"Anggota kami tengah lakukan kring serse, kemudian mendapati adanya dua orang yang mana ciri-cirinya, mirip dengan informasi yang diberikan pada korban," jelasnya.

Ilustrasi

Kemudian dilakukanlah penangkapan, terhadap keduanya. Namun begitu, saat akan diamankan, pelaku Aripin melawan petugas untuk kabur. Polisi sempat berikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku. Akhirnya pelaku Aripin dilumpuhkan.

"Dari penangkapan keduanya, kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Willy, yang merupakan penadah dari kawanan ini," ungkapnya.

Kepada polisi, para pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian disertai kekerasan, di Kota Bandung. Diketahui, mereka sudah 10 kali melakukan pencurian.

"Modus mereka saat beraksi, dengan cara pepet rampas," terangnya.

(Baca Juga : Bunuh Siswa MTs, Begal Sadis Tewas Ditembak Polisi)

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari pengungkapan ini. Barang bukti itu di antaranya satu motor jenis bebek sport yang kerap digunakan saat beraksi, kemudian beberapa dokumen kendaraan bermotor.

Kepada para pelaku, polisi menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Sementara terhadap pelaku Willy, yang merupakan penadah, polisi menjeratnya dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman paling singkat lima tahun.

"Saat ini anggota tengah lakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya, yang masih satu kawanan begal ini," tandasnya.

(Baca Juga : Begal di Makassar Tebas Tangan Mahasiswa hingga Putus, Begini Kronologinya)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini