Share

Ahmad Dhani Siapkan Dua Pledoi di Sidang Ujaran Kebencian

Adiyoga Priambodo, Okezone · Senin 10 Desember 2018 16:52 WIB
https: img.okezone.com content 2018 12 10 33 1989277 ahmad-dhani-siapkan-dua-pledoi-di-sidang-ujaran-kebencian-Zb9uDIL5mZ.jpg Foto: Dok Okezone
A A A

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Dhani untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi.

"Pledoi ada dua, satu dari penasehat hukum. Pastinya yang dari penasehat hukum itu berdasarkan aspek hukum. Nah yang satu lagi dari saya pribadi, itu dari aspek di luar hukum," ujar Ahmad Dhani, Senin (10/12/2018).

Melanjutkan keterangan Dhani, Ali Lubis selaki kuasa hukum sedikit menjelaskan isi nota pembelaan atau pledoi kliennya. Lewat upaya hukum tersebut, pentolan Dewa 19 coba menerangkan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

(Baca juga: Polisi Bekukan Kasus Piutang Ahmad Dhani)

"Prinsipnya kami ingin menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan Mas Dhani tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan," tutur Ali Lubis.

Ali dalam lanjutannya turut menjabarkan poin-poin penting yang dijadikan sorotan utama dalam nota pembelaan Ahmad Dhani dari sisi hukum.

(Baca juga: Punya Tas Seharga Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Unggah Foto Berkali-kali)

"Misalnya dalam Pasal 28 tentang penyebaran informasi, kita buktikan dalam pledoi bahwa unsur menyebarkan informasinya itu tidak dilakukan Mas Dhani, karena bukan yang mentweet langsung," jelasnya.

"Kedua, unsur antar golongan. Di sini kita akan membuktikan bahwa para pendukung penista agama bukan golongan," tutup Ali Lubis.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini