Share

Terseret Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Tasikmalaya Terancam 20 Tahun Bui

CDB Yudistira , Okezone · Senin 10 Desember 2018 13:53 WIB
https: img.okezone.com content 2018 12 10 525 1989171 terseret-korupsi-dana-bansos-mantan-sekda-tasikmalaya-terancam-20-tahun-bui-M31lsmy7NN.JPG Mantan Sekda Tasikmalaya jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bansos (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
A A A

BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) ‎Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (10/12/2018).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim diketuai oleh hakim M Razad dan dua anggota Djojo Djauhari dan Dahmiwirda mendakwa Abdul Kodir dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Ia dikenakan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Abdul Kodir juga didakwa Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Abdul Kodir didakwa telah memangkas ‎dana hibah yang diperuntukkan bagi 21 yayasan penerima dana hibah bansos. "Penerima hibah hanya mendapat 10 persen dari pengajuannya," ujar jaksa Andi Adika saat membacakan dakwaan.

Ini Barang Bukti OTT KPK di Blitar dn Tulungagung

Dari hasil pemotongan, uang tersebut kemudian dibagi ke delapan orang. Sekda sendiri mendapat jatah senilai Rp1,4 miliar. ‎Kasus ini berawal dari Peraturan Bupati Tasikmalaya tahun 2017 tentang penetapan penerima hibah daerah tahun anggaran 2017.

Dari situ, ‎Abdul bersama delapan orang lainnya berinisiatif mencari yayasan penerima dana hibah. Saat yayasan penerima sudah didapat, pencairan dana pun diajukan.

Namun dari pencarian ke setiap yayasan, dipotong sebanyak 90 persen. Pihak penerima pun hanya menerima 10 persen dari pengajuan yang semestinya. Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini