JAKARTA – Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada(UGM) Revrisond Baswir, mengatakan pasca Presiden Soekarno pelaksanaan reformasi agraria atau distribusi ulang lahan pertanian (landreform) di Indonesia sempat terhenti. Pelaksanaan itu baru bisa kembali dilakukan setelah 50 tahun atau pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pelaksanaan landreform adalah bagian penting dari revolusi Indonesia, hal itu sebagaimana dikatakan oleh Bung Karno yang kemudian diwujudkan melalui pelaksanaan landreform tahap pertama yakni pada 1963.
Namun, pasca pengambilalihan kekuasaan oleh Soeharto pada 1966-1967, pelaksanaan reforma agraria cenderung berhenti sama sekali.
"Pelaksanaan reforma agraria baru dimulai kembali setelah pemerintahan Jokowi-JK naik ke tampuk pemerintahan pada akhir 2014," kata Baswir dalam keterangan resminya, Sabtu (12/1/2019).
Baswir mengungkapkan, komitmen Presiden Jokowi akan itu tertuang dalam Perpres No 45 tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017, maka pada tahun 2017 dan 2018 terbit Perpres No 88 tahun 2018 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dan Perpres No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
"Pada tingkat implementasi, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) realisasi program perhutanan sosial pada tahun 2017 adalah seluas 1.917.890,07 hektar, sedangkan realisasi program reforma agraria adalah seluas 5 juta hektar lahan tersertifikasi," paparnya.
Senada dengan Baswir, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih mengatakan, perjuangan reforma agraria menemukan jalannya kembali di tahun 2018 dengan Deklarasi Hak Asasi Petani yang disahkan oleh Sidang Umum PBB (New York, Amerika Serikat) pada 19 November 2018 dan diundangkannya Peraturan Presiden No 86 tentang Reforma Agraria pada 24 September 2018.
Menurutnya, kebanyakan di negara lain pasca merdeka mereka langsung mengerjakan reforma agraria, meski pada pelaksanaannya reforma agraria tidak mudah. "Misal Evo Morales (presiden Bolivia) yang berkuasa penuh saja masih bisa "dibendung" dalam pelaksanaan reforma agraria, begitu juga Bung Karno beberapa tahun setelah diundangkannya UU Pokok Agraria mendapat tantangan yang besar," tukasnya.
Ketua Umum Serikat Tani Nasional Ahmad Rifai mengatakan, bagi - bagi sertifikat yang dilakukan Presiden Jokowi sebenarnya merupakan bagian akhir dari reforma agraria. Menurutnya, pelaksanaan reforma agraria secara menyeluruh tidaklah mudah, sebab reforma agraria hanya dapat di jalankan dalam pemerintahan progresif revolusioner.
"Dan catatan sejarah sejak UU Pokok Agraria tantangan dalam menjalani reforma agraria tidaklah semudah sebagaimana bunyi-bunyian atau teori yang normatif, saya melihatnya pemerintah saat ini menjalankan reforma agraria dengan pendekatan yang soft, moderat dan mulai dari pinggir untuk menghadapi penguasaan sumber daya agraria oleh segelintir orang," paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya