Share

Buron 8 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Pembuatan Perda Diamankan di Bandung

Rasyid Ridho , Sindonews · Rabu 16 Januari 2019 22:30 WIB
https: img.okezone.com content 2019 01 16 340 2005460 buron-8-tahun-terdakwa-kasus-korupsi-pembuatan-perda-diamankan-di-bandung-jKQ8AGRveC.jpg Kajari Serang Azhari. Foto: Okezone/Rasyid Ridho
A A A

SERANG – Seorang buron bernama Nandang Suryana, terdakwa kasus korupsi pembuatan perda dan non perda serta markup pembayaran pajak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2004 ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang di Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa merupakan mantan Kasubag Perundang-undangan DPRD Provinsi Banten. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak 2014. Nandang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara sebesar Rp821.650.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Azhari mengatakan, Nandang diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Kampung Cikahuripan, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tanpa ada perlawanan.

"Setelah beberapa minggu kita intai. Pagi tadi berhasil kita tangkap saat sedang santai di rumahnya tepatnya di Kabupaten Bandung, Desa Nagrog, Cicalengka tanpa adanya perlawan," kata Azahri kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

Baca: Korupsi di Sumatera: 37 Kepala Daerah dan 86 Anggota DPRD "Disikat" KPK

Baca: 41 dari 45 Anggota DPRD Malang Tersangka, Menimbulkan Potret Permisif Korupsi

Nandang seharusnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp20 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung RI.

"Di mana yang bersangkutan telah DPO kurang lebih selama 8 tahun. Setelah kita panggil sebelumnya karena sudah ingkrah. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir, sehingga yang bersangkutan dinyatakan DPO," ujarnya.

Terdakwa menutupi jejaknya dengan mengganti nama di Kartu Tanda Penduduk menjadi Suryana. "Alhamdulillah kita bisa deteksi dan rumahnya itu berada di daerah pegunungan, terpencil," kata Azhari.

Penyidik kemudian membawa Nandan ke Kantor Kejari Serang sebelum untuk ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini