BANDUNG – Pengajuan izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) Meikarta tidak melalui jalur resmi. Hal ini disampaikan Kusnadi Indra Maulana, staf analis DPMPTSP saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap perizinan Meikarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/1/2019).
Kusnadi menjelaskan bahwa pengajuan berkas IPPT Meikarta diterima langsung oleh Kabid Tata Ruang DPMPTSP Deni Mulyadi dari Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah.
"Jadi pengajuan IPPT itu (yang) sebenarnya tidak lewat bupati, tapi langsung ke kantor. IPPT ini syarat untuk mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata dia.
Informasi dari laman Sistem Informasi Pelayanan Publik Kemenpan RB, menginformasikan mekanisme pengajuan IPPT sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan (Front Office)
2. Pemeriksaan berkas oleh Petugas Front Office
3. Proses SK/Izin
4. Penyerahan SK kepada pemohon
Indra mengungkapkan, berdasarkan data geospasial lahan yang disetujui untuk digunakan pembangunan proyek Meikarta hanya 84,6 hektare.
Baca: Bupati Neneng Sudah Kembalikan Uang Suap Proyek Meikarta Rp11 Miliar ke KPK
Baca: Bupati Neneng Mengaku Diminta Tjahjo Kumolo Muluskan Izin Meikarta
"Ada pengajuan IPPT dari Meikarta seluas 143 hektare. Dari berdasarkan data geospasial, dan yang bisa disetujui hanya 84,6 hektare," ujar Indra.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fzy)