Share

Menag: Persoalan LGBT Sudah Tuntas!

Wahyu Muntinanto , Okezone · Minggu 17 Februari 2019 14:39 WIB
https: img.okezone.com content 2019 02 17 337 2019121 menag-persoalan-lgbt-sudah-tuntas-xqxy1a6vi6.jpg Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin (Foto: Wahyu Muntinanto)
A A A

DEPOK - Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin menolak perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Bahkan, menurutnya persoalan LGBT di Indonesia sudah tuntas, karena merupakan perilaku menyimpang dan dilarang semua agama. 

"Saya pikir LGBT sudah selesai, semua agama mengatakan itu perbuatan yang tidak benar semua mengatakan menyimpang. Semua kita sudah sama, tidak ada perselisihan dan tokoh agama itu baik itu menyimpang," kata Lukman usai meresmikan Pondok Pesantren Cendikia Amanah di Depok, Minggu (17/2/2019).

Dia mengungkapkan permasalahan LGBT kerap kali muncul ke permukaan lantaran adanya perbedaan dari cara menyikapi kasus itu. Yakni, dengan cara keras seperti dikucilkan, bahkan sampai dihukum rajam.

(Baca Juga: Warga Geruduk Rumah yang Dijadikan Tempat Kumpul LGBT)

Menyikapi LGBT, Menag ternyata lebih memilih cara lain, yaitu dengan mengayomi dan mendakwah pelaku LGBT. Sebab, dengan cara tersebut diharapkan para pelaku penyimpangan seksual itu dapat kembali tidak melakukan perbuatan LGBT.

"Saya mengikuti pandangan yang menyimpang itu kita ayomi agar mereka tidak melakukan, sama saja mereka yang melakukan berjudi, mabuk-mabukan, berzinah. Itu justru agama hadir agar mereka diayomi didakwah sebaik-baiknya agar tidak melakukan perbuatan menyimpang bukan dijauhi. Kalau dijauhi siapa yang akan mendakwahi mereka," katanya.

LGBT

Soal aturan hukum soal LGBT, Menag menegaskan, peraturan tersebut sudah jelas bahkan pemerintah sekarang sudah membahas hukum terkait zinah terhadap anak-anak yang di dalamnya sudah menyangkut LGBT.

"Aturan hukum jelas, bahkan sekarang ada pembahasan agar norma-norma yang terkait zinah di perkuat diperkuat terhadap anak-anak sekarang belum ada aturan jika perzinahan terhadap anak-anak itu juga akan di perkuat dan tentu juga terkait dengan sesama jenis," katanya.

Perlu diketahui, perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kriminalisasi kelompok LGBT mengemuka dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Sebelum revisi, KUHP telah mengatur soal pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

(Baca Juga: Wilayah Depok Jadi "Surga" Kaum LGBT)

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Komisi III, muncul usulan bahwa pidana pencabulan sesama jenis tidak hanya berlaku untuk korban anak di bawah umur, tetapi juga pencabulan yang dilakukan antara orang dewasa sesama jenis.

Selain itu, muncul juga usulan untuk memperluas pasal zina. Selama ini perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. Sementara, dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan.

"Ada (pembahasan LGBT) dalam satu pasal di RUU KUHP yang sedang dibahas di Panja Komisi III. Bahkan, semangat kami di sana adalah selain menolak juga ada perluasan daripada pemidanaan perilaku LGBT itu," ujar Bambang di Gedung DPR, Senin 22 Januari 2018.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini