Share

Paksa Istri Melacur, Pria Ini Akhirnya Dapat Karma

Pradita Ananda, Okezone · Jum'at 22 Februari 2019 13:54 WIB
https: img.okezone.com content 2019 02 22 612 2021448 paksa-istri-melacur-pria-ini-akhirnya-dapat-karma-lQv7sh9CYz.jpg Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A A A

SUDAH menjadi kewajiban dari seorang suami sebagai kepala keluarga untuk melindungi dan menafkahi istri dan anak-anak. Namun hal ini nyatanya tidak berlaku bagi seorang pria berusia 27 tahun di Singapura ini.

Alih-alih menafkahi sang istri dan anak-anaknya yang masih kecil, pria pengangguran satu ini malah memaksa sang istri untuk menjual diri sebagai pelacur agar bisa mendapatkan uang demi bisa membeli susu dan pampers anak laki-laki mereka yang bayi.

Kejahatan sang suami ini tak berhenti sampai di situ. Ia juga dilaporkan memaksa anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun untuk melakukan oral seks pada dirinya, dan juga melakukan pelecehan seksual kepada keponakan sang istri yang masih berusia 13 tahun.

 Baca Juga: Cantik Berhijab, Netizen Malah Salfok ke Payudara Pamela Safitri

Selama lebih dari tiga bulan, dari periode Juni hingga Agustus 2016, sang istri melacur memberikan jasa pelayanan seksual kurang lebih kepada 138 pria, dengan sehari rata-rata melayani tiga sampai lima orang pria. Dirinya memaksa sang istri untuk menjual dirinya melalui cara online di dunia maya, dengan embel-embel sebagai “single mother” dan juga menyebutkan ukuran payudaranya.

 

Memaksa istrinya sendiri melacur, pria ini memerintahkan sang istri untuk memasang tarif sekitar USD80 (setara Rp1,1 juta) sampai USD120 (sekira Rp1,6 juta).

Mirisnya, semua uang hasil melacur tersebut yang terkumpul sebanyak USD11000 atau sekira Rp154,6 juta diserahkan kepada sang suami.

Perbuatan biadab pria ini akhirnya terungkap karena laporan yang datang dari ibu kandungnya sendiri pada Agustus 2016. Laporan menyebutkan bahwa sang anak telah melakukan pelecehan seksual kepada putrinya sendiri.

Akibat perbuatan tidak bermoralnya tersebut, alhasil sang pria langsung mendapatkan karma dari perbuatannya. Ia diketahui dijatuhi hukuman oleh pihak berwenang yakni hukuman kurungan penjara selama 25,5 tahun dan 24 kali pukulan dengan tongkat. Hakim juga telah menjatuhkan denda senilai USD12000 atau kurang lebih Rp168,8 juta kepada sang pria, yang mana jika tidak dibayarkan maka masa kurungan penjara akan ditambah lagi selama dua bulan.

 Baca Juga: Ternyata Tanaman Ini Rahasia Panjang Umur Orang Jepang

Tak habis pikir dengan perbuatan biadab pria tersebut, bahkan hakim pengadilan tinggi setempat menyebut sang pria bukanlah seorang manusia melainkan monster.

“Anda adalah monster,” ujar Chan Seng Onn saat menjatuhkan hukuman kepada pria tersebut seperti dikutip Straitstimes, Jumat (22/2/2019).

Kasus ini sendiri disebutkan oleh para jaksa penuntut sebagai kasus pertama jenis seperti ini, sekaligus sebagai kasus perdagangan manusia paling parah di Singapura.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(tam)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini