Share

Menag: OTT Menunjukkan Masih Ada Kelemahan Sistem dan Tata Kelola di Kemenag

Harits Tryan Akhmad , Okezone · Sabtu 16 Maret 2019 22:38 WIB
https: img.okezone.com content 2019 03 16 337 2030976 menag-ott-menunjukkan-masih-ada-kelemahan-sistem-dan-tata-kelola-di-kemenag-foE9h3zJlr.jpg Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan pers terkait OTT oleh KPK kepada sejumlah pejabat Kemenag. (Foto: Humas Kemenag)
A A A

JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merasa kecewa atas adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).‎

"Kita semua tentu prihatin, kecewa, sedih, dan marah dengan terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap RMY, HRS, MFQ, dan tiga orang lainnya di Surabaya kemarin," papar Menag Lukman Hakim saat konferensi pers di Gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

(Baca juga: Ruang Kerjanya Disegel KPK, Ini Kata Menteri Lukman Hakim)

Lukman menyatakan adanya jual-beli jabatan itu mengisyaratkan bahwa praktik korupsi masih terjadi dan upaya pemberantasannya tidak boleh surut, bahkan harus terus diperkuat dan didukung semua komponen bangsa.

"Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama," beber Menag Lukman.

"Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," tambah dia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin konferensi pers soal OTT. (Foto: Humas Kemenag)

Selain itu, mewakili institusi Kementerian Agama, Menag Lukman Hakim menyadari kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa OTT oleh KPK yang terjadi pada RMY, HRS, MFQ, dan tiga orang lainnya. Maka itu, ia pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kementerian Agama menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas terjadinya OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat Kementerian Agama terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama," ucap Menag Lukman Hakim.

(Baca juga: PPP Resmi Berhentikan Romi dan Mengangkat Suharso sebagai Plt)

KPK sendiri telah menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag.

Romy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romy.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini