Share

Terkait Bantuan Hukum, PPP Menyerahkan Sepenuhnya kepada Romi

Muhamad Rizky , Okezone · Sabtu 16 Maret 2019 22:59 WIB
https: img.okezone.com content 2019 03 16 337 2030980 terkait-bantuan-hukum-ppp-menyerahkan-sepenuhnya-kepada-romi-8fG07YFe83.jpg Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan belum memutuskan apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (Romi). Pihaknya masih menunggu keputusan Romi, apakah hal itu diperlukan atau tidak.

"Nanti kami akan bicara dulu dengan Mas Romi, apakah Beliau memerlukan bantuan hukum dari teman-teman di DPP," kata Arsul saat konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

(Baca juga: Menag: OTT Menunjukkan Masih Ada Kelemahan Sistem dan Tata Kelola di Kemenag)

Ia mengatakan, sejauh ini kader PPP yang berprofesi sebagai advokat banyak yang mengajukan diri untuk menjadi penasihat hukum Romi. Kendati demikian, partai berlambang Kakbah itu menyerahkan sepenuhnya kepada Romi dan keluarga.

"Karena bukan DPP memberi bantuan hukum, tapi para advokat yang merupakan kader pengurus Partai Persatuan Pembangunan yang menawarkan untuk menajdi tim penasihat hukum Beliau," terang Arsul.

Romahurmuziy. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap untuk Romi.

(Baca juga: PPP Resmi Berhentikan Romi dan Mengangkat Suharso sebagai Plt)

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Konferensi pers KPK soal OTT Romahurmuziy. (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini