Share

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan 43.741 Benih Lobster di Bandung

CDB Yudistira , Okezone · Sabtu 23 Maret 2019 22:27 WIB
https: img.okezone.com content 2019 03 23 525 2034101 pemerintah-gagalkan-penyelundupan-43-741-benih-lobster-di-bandung-zpQRTqpKnW.jfif Bibit lobster yang gagal diselundupkan (BKIPM Bandung)
A A A

BANDUNG – Pemerintah kembali berhasil mengaggalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di Terminal Internasional Bandara Husein Sastranegara Bandung, Jumat (22/3/2019).

Sebanyak 43.741 ekor BL berhasil diselamatkan melalui hasil komunikasi, kerjasama dan koordinasi (K3) antara Tim Penindakan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Bandung; Tim Pangkalan Udara Militer (Lanud) Husein Sastranegara; Tim Intelijen Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Jawa Barat; dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung.

Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 33 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 1 buah tas berukuran kecil dan 2 buah ransel. Selanjutnya, barang bukti diamankan di Kantor Stasiun KIPM Bandung untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Rina menyatakan keberhasilan pengaggalan upaya penyelundupan BL ini telah menyelamatkan potensi kerugian negara yang besar.

“Total nilai BL yang berhasil diselamatkan setara dengan Rp8.750.000.000,” ungkapnya.

 

Saat ini, tersangka yang merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AR tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Ia diduga melanggar Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan kerja sama yang baik antar petugas di lapangan yang untuk kesekian kalinya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BL.

Ia menjelaskan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus pelagicus spp.).

“Lobster yang undersized dan bertelur itu tidak boleh ditangkap. Benih-benih lobster harus dibiarkan tumbuh hingga dewasa supaya bisa berkembang biak untuk melindungi keberlanjutan stok lobster di perairan Indonesia,” jelasnya.

 

Sejalan dengan hal itu, BL yang berhasil diselamatkan di Bandung telah dilepasliarkan di Muaragatah, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (23/3/2019) pagi.

Pelepasliaran dipimpin oleh petugas BKIPM Bandung Hari Haryanto dan dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Pangandaran, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Barat, Polisi Air dan Udara (Polairud), dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokamswas) setempat.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini