Share

Pengusaha Sawit Siap Gugat Uni Eropa ke Pengadilan Internasional

Yohana Artha Uly , Okezone · Senin 25 Maret 2019 19:57 WIB
https: img.okezone.com content 2019 03 25 320 2034819 pengusaha-sawit-siap-gugat-uni-eropa-ke-pengadilan-internasional-9eLGRHrYVL.jpg Foto: Reuters
A A A

JAKARTA - Pengusaha industri kelapa sawit mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke Uni Eropa (UE). Hal ini menjadi saran yang diberikan pemerintah bagi para pelaku usaha.

Seperti diketahui, Parlemen UE tengah melakukan pembahasan rancangan undang-undang soal pelarangan masuknya komoditas kelapa sawit ke kawasan tersebut. Tindakan diskriminasi terhadap komoditas kelapa sawit itu pun mendapat penolakan keras oleh pemerintah Indonesia maupun pengusaha industri kelapa sawit.

Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengaku, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah gugatan kepada UE.

"Iya (akan melakukan gugatan). Kita akan pertimbangkan semua saran pemerintah. Kita sebagai mitra pemerintah akan terus saling berbicara dan berdiskusi langkah-langkah yang kita ambil," ujarnya ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca Juga: Tolak Sawit Asal Indonesia, Begini Penjelasan Uni Eropa

Adapun gugatan itu rencananya dilayangkan oleh pengusaha ke Pengadilan Tinggi Uni Eropa (the Court of Justice). Namun, gugatan ini baru bisa dilakukan usai adanya keputusannya dari Parlemen Uni Eropa terkait rancangan undang-undang tersebut.

Pembahasan terkait keputusan undang-undang itu sendiri dimungkinkan berlangsung pada Sidang Parlemen Uni Eropa tanggal 25-28 Maret 2019 atau di 15 April 2019.

"Begitu mereka sahkan, kita akan melakukan langkah-langkah litigasi (gugatan ke pengadilan internasional) terhadap mereka," katanya.

Baca Juga: Sawit RI Didiskriminasi di Eropa, Ini Sederet Faktanya

Senada, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M P Tumanggor pun mengaku, siap mendukung langkah apapun keputusan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk juga melayangkan gugatan ke pengadilan setempat.

"Kita dukung pemerintah apapun keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pihak pemerintah akan mengambil langkah dengan melayangkan gugatan ke pengadilan internasional Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO). Sementara untuk gugatan dari pengusaha melalui Pengadilan Tinggi Uni Eropa.

"Kita dorong perusahaan atau asosiasi melalui Court of Justice. Jadi paralel," kata dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fbn)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini