BANDUNG - Eks Kapalas Sukamiskin Wahid Husein harus mendekam di sel tahanan, tempat sebelumnya ia menjabat di Sukamiskin, Bandung.
Dirinya dieksekusi Kamis 26 April 2019. Kementerian Hukum dan HAM memastikan tak ada keistimewaan bagi mantan pejabat di Lapas Sukamiskin itu.
Baca Juga: KPK Heran Wahid Husen Ogah Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
"Saat ini tengah pengenalan lingkungan selama satu minggu," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris saat di konfirmasi, Jumat (26/4/2019).
Ia menjamin, Wahid bakalan mendapat perlakuan yang sama dengan narapidana lainnya. Termasuk segala fasilitas yang akan di berikan sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai ketentuan, tahapan-tahapan dilalui," katanya.
Wahid divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim. Wahid terbukti menerima duit dan memberikan fasilitas mewah kepada narapidana Fahmi Darmawansyah yang sudah divonis 3,5 tahun penjara. Atas putusan itu, Wahid tak mengajukan banding.
Baca Juga: KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fid)