Share

Catat, Ini Barang Pribadi yang Bakal Disita Pihak Bandara

krjogja.com, Jurnalis · Senin 20 Mei 2019 16:40 WIB
https: img.okezone.com content 2019 05 20 406 2057993 catat-ini-barang-pribadi-yang-bakal-disita-pihak-bandara-KMXhMnM3JR.jpg Barang-barang yang bakal disita pihak bandara (Foto: Singaporeair)

BEPERGIAN dengan pesawat, baiknya periksa dulu barang-barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak. Jangan sampai kejadian seperti di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, yang baru saja memusnahkan prohibited items.

Sebanyak 2.779 prohibited items atau barang yang keberadaannya dilarang ke bandara dan bagasi kabin pesawat di musnahkan oleh PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Senin (20/05/2019). Barang tersebut terdeteksi dibawa oleh para penumpang di Bandara Adisutjipto.

Barang bawaan yang teridentifikasi dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan Peraturan Menteri 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI, harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta periode Januari-April 2019," kata General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, Senin (20/05/2019).

Data yang dihimpun, PT. AP I berhasil mengantongi barang dilarang milik penumpang sebanyak 2.779. Adapun yang dimusnahkan oleh pihaknya terdiri 1.362 buah dangerous article seperti gunting, pisau dan obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.

"Barang bawaan yang termasuk dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon dan explosive," lanjutnya.

Pemeriksaan barang bawaan penumpang bandara dan pemusnahan tersebut sudah tertera  berdasarkan Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan. "Kegiatan hari ini juga dapat menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap komponen-komponen penting terkait dengan keamanan dan keselamatan penerbangan, agar kita semua dapat turut berpartisipasi," pungkasnya.

Sebelumnya, pihak bandara akan memastikan (prohibited items) atau barang yang dibawa penumpang dan bagasi kabin merupakan barang yang dilarang atau diperbolehkan sebelum masuk pesawat udara.

(dno)

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini