Share

3 Pengeroyok Suporter Persija hingga Tewas Divonis 9,5 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis · Selasa 21 Mei 2019 17:48 WIB
https: img.okezone.com content 2019 05 21 525 2058545 3-pengeroyok-suporter-persija-hingga-tewas-divonis-9-5-tahun-penjara-hMwDMUTSyC.jpg ilustrasi (Foto: Okezone)
A A A

BANDUNG - Sebanyak tujuh terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirila hingga tewas diputus bersalah oleh majelis hakim. Tiga terdakwa di antaranya bahkan dijatuhi vonis hingga 9,5 tahun kurungan penjara.

"Menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan yang menyebabkan korban Haringga Sirila meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, M Basir di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, dikutip dari Antaranews, Selasa (21/5/2019).

Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara yakni Aditya Anggara, Budiman dan Aldi. Selain itu terdakwa Dadang Supriatna divonis 8,5 tahun penjara dan terdakwa Goni divonia 7,5 tahun penjara. Sementara itu, dua terdakwa yang mendapat hukuman paling ringan dengan 7 tahun penjara, yakni Joko Susilo dan Cepi Gunawan akan melakukan banding.

"Baik itu putusan melalui Cepi Gunawan dan Joko Susilo, dalam hal ini terdakwa punya hak banding. Itu akan kita ajukan," ucap pengacara terdakwa, Dikdik Sumaryanto.

Dikdik menuturkan, sedari awal, kedua terdakwa berkeyakinan tidak ikut melakukan penganiayaan. Namun, majelis hakim dalam putusannya menyebut keduanya tetap bersalah.

"Apa yang terdakwa sampaikan bahwa sampai detik ini baik Cepi maupun Joko tidak melakukan apa yang dituduhkan jaksa. Jadi hak terdakwa untuk melakukan upaya hukum akan dilakukan sampai putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Di samping itu, lima terdakwa lainnya belum menyatakan sikap secara langsung. Melalui pengacaranya, mereka memilih untuk mempertimbangkan langkah hukum sepanjutnya.

Haringga Sirilla

"Atas putusan itu kami memiliki waktu selama 7 hari menurut KUHP untuk pikir-pikir. Kami menggunakan waktu itu untuk pikir-pikir," ujar Dadang Sukmawijaya pengacara 5 terdakwa.

Dengan keputusan hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung, Melur Kimaharandika mengapresiasi karena menurutnya hakim sependapat dengan tuntutannya.

"Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, karena hakim sepenuhnya sependapat dengan kami terharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa para terdakwa berdasarkan alat bukti yang dihadirkan memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Jaksa Melur.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap seseorang hingga tewas sesuai dakwaan kedua yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini