Share
Advertisement

Menkominfo: Video dan Foto di Media Sosial Bisa Membangkitkan Emosi

Pernita Hestin Untari , Jurnalis-Rabu 22 Mei 2019 17:49 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Okezone)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengungkapkan jika Pemerintah melakukan pembatasan sebagian akses platform media sosial dan pesan instan. Hal itu ditujukan untuk membatasi viralnya informasi hoaks yang berkaitan dengan aksi 22 Mei 2019.

"Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media sosial dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap," ungkap Rudiantara dalam keterangan resmi terkait pembatasan media sosial usai aksi 22 Mei yang diterima Okezone, Rabu (22/5/2019).

Konsekuensi pembatasan itu, menurut Menteri Rudiantara akan terjadi pelambatan akses, terutama untuk unggah dan unduh konten gambar dan video. "Kita semua akan mengalami pelambatan akses download atau upload video," jelasnya.

Baca Juga: Soal Aksi 22 Mei, Facebook: Kami Sedang Koordinasi dengan Pemerintah

Menteri Kominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan berisi provokasi.

Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter untuk gambar, foto dan video. "Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.

Keterangan kominfo terkait pembatasan media sosial pada aksi 22 Mei

Baca Juga: Cegah Provokasi dan Hoaks Aksi 22 Mei, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial

Menteri Kominfo menjelaskan pihaknya tidak bisa melakukan take down satu per satu akun. "Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua menggunakan WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga baru saja," jelas Rudiantara.

Pembatasan itu menurut Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," tandasnya.

Pria yang akrab disapa Chief itu menyampaikan permintaan maaf atas kondisi ini. "Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!" tuturnya.

Menteri Kominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media mainstream yang memainkan peran untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat. 

"Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream,” pungkas dia.

Keterangan kominfo terkait pembatasan media sosial pada aksi 22 Mei

Baca Juga: Aksi 22 Mei, Indosat Ooredoo & XL Kompak Batasi Akses Instagram, Facebook, dan WhatsApp

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Berita Terkait
Telusuri berita techno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement