Share

BPPT Monitor Kualitas Bahan Bakar B30

Kamis 13 Juni 2019 23:08 WIB
https: img.okezone.com content 2019 06 13 320 2066217 bppt-monitor-kualitas-bahan-bakar-b30-yC8WSxl3NZ.jpg Foto: B30 (Giri/Okezone)
A A A

JAKARTA - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan ikut memonitor kualitas dan performa bahan bakar dalam kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 kendaraan bermesin diesel.

Kepala BPPT Hammam Riza mengatakan dalam pemantauan kualitas dan performa bahan bakar uji itu, turut terlibat unit kerja Balai Teknologi Termodinamika Motor dan Propulsi (BT2MP) dan Balai Teknologi Bahan Bakar dan Rekayasa Desain (BTBRD).

"BTBRD memastikan handling dan penyimpanan bahan bakar uji agar bebas kontaminasi, melaksanakan quality control dan monitoring kualitas bahan bakar selama kegiatan road test," ujarnya seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

 Baca Juga: Program B30 Diklaim Bisa Hemat Impor Solar Rp70 Triliun

Hammam menuturkan pemantauan tersebut kualitas dan performa bahan bakar diperlukan untuk memastikan bahan bakar yang diuji telah sesuai persyaratan yang ditentukan.

BTBRD berperan dalam pelaksanaan road test untuk mendukung analisis konsumsi bahan bakar baik pada kendaraan kurang lebih 3,5 ton untuk mobil maupun pada kendaraan lebih dari 3,5 ton untuk truk.

Sedangkan BT2MP berperan untuk melakukan uji pengaruh bahan bakar uji B30 terhadap unjuk kerja, emisi dan konsumsi bahan bakar serta pengaruh jangka panjang dari bahan bakar uji terhadap parameter tersebut.

"BPPT dengan senang hati akan terus mendukung kegiatan pengkajian dan penerapan teknologi yang akan meningkatkan kemandirian bangsa dan meningkatkan daya saing industri nasional. Semoga kegiatan uji jalan (road test) B30 ini bisa terlaksana dengan baik, aman, lancar dan sukses serta memberikan hasil yang baik bagi program peningkatan pemanfaatan biodiesel di Indonesia," tuturnya.

 Baca Juga: Pemerintah Siap Luncurkan Bahan Bakar B30 untuk Mesin Diesel

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), BPPT, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Pertamina dan seluruh pemangku kepentingan terkait meluncurkan kegiatan road test penggunaan bahan bakar B30 kendaraan bermesin diesel.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2013, seluruh kendaraan Public Service Obligation (PSO), non-PSO dan industri wajib menggunakan B30 pada tahun 2020.

Penerapan B30 akan meningkatkan kemandirian energi, mengurangi impor bahan bakar serta berpotensi menghemat devisa hingga Rp60 triliun serta memberikan pengaruh terhadap performa kendaraan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini