Share

Kuota Haji Belum Penuh, Petugas Akan Buka Pelunasan Tahap IV

Widi Agustian, Jurnalis · Kamis 13 Juni 2019 18:55 WIB
https: img.okezone.com content 2019 06 13 398 2066180 kuota-haji-belum-penuh-petugas-akan-buka-pelunasan-tahap-iv-8Mp3swBfMg.jpg Haji (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler telah dilaksanakan tiga tahap. Pelunasan tahap pertama digelar pada 19 Maret 15 April dan pelunasan tahap kedua pada 30 April 10 Mei.

Sementara pelunasan tahap ketiga untuk pengisian kuota tambahan 10.000 orang berlangsung pada 22-29 Mei lalu.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam negeri, Muhajirin Yanis, setelah pelunasan tahap ketiga berakhir masih terdapat sisa kuota. Pengisiannya dioptimalkan bagi jemaah haji cadangan tiap provinsi.

“Setelah akhir masa pelunasan tahap ketiga masih terdapat sisa kuota yang belum terisi oleh jemaah haji cadangan sebanyak 575 jemaah. Sedangkan jemaah haji cadangan juga dibutuhkan untuk menggantikan jemaah haji lunas yang menunda keberangkatan. Oleh karena itu akan dilakukan pelunasan BPIH tahap keempat dalam waktu dekat,” kata Yanis di ruang kerjanya Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Jamaah Haji Sebut Sejumlah Pelayanan Lebih Baik Dibandingkan Tahun Lalu

Haji

Sementara itu, terkait dengan rencanan pelunasan tahap keempat tersebut, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif mengatakan telah mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia, pada Rabu 12 Juni 2019 kemarin.

Dalam edaran tersebut dijelaskan kriteria jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH tahap keempat.

Kriterianya sebagai berikut:

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kriterianya sebagai berikut:

1. Jemaah haji yang mengalami kegagalan pembayaran pada tiga tahapan pelunasan sebelumnya;

2. Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun beserta pendamping;

3. Nomor porsi berikutnya dalam urutan provinsi dan kabupaten/kota; dan

4. Nomor porsi berikutnya yang berstatus sebagai cadangan sebanyak 10% dari sisa kuota tambahan pada masing-masing provinsi berdasarkan data base SISKOHAT yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.

Dalam kesempatan itu Khanif meminta seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi segera merespon surat edaran tersebut.

“Kami harap seluruh Kabid PHU menginventarisir data jemaah yang masuk kriteria angka 1 dan angka 2 untuk segera dilaporkan ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri,” ujar Khanif.

Khanif juga mengingatkan kembali bahwa jemaah haji lanjut usia yang mengajukan percepatan keberangkatan diprioritaskan bagi usia tertua. Penginputan data pengajuan jemaah haji lansia dapat dilakukan mulai kemarin, Rabu 12 Juni 2019.

“Data usulan jemaah berhak lunas dari masing-masing provinsi yang kategori gagal pembayaran dan usulan lansia harus sudah kami terima pada 17 Juni mendatang untuk berikutnya kami publikasikan,” pungkasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini