JAKARTA - Proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler telah dilaksanakan tiga tahap. Pelunasan tahap pertama digelar pada 19 Maret 15 April dan pelunasan tahap kedua pada 30 April 10 Mei.
Sementara pelunasan tahap ketiga untuk pengisian kuota tambahan 10.000 orang berlangsung pada 22-29 Mei lalu.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam negeri, Muhajirin Yanis, setelah pelunasan tahap ketiga berakhir masih terdapat sisa kuota. Pengisiannya dioptimalkan bagi jemaah haji cadangan tiap provinsi.
“Setelah akhir masa pelunasan tahap ketiga masih terdapat sisa kuota yang belum terisi oleh jemaah haji cadangan sebanyak 575 jemaah. Sedangkan jemaah haji cadangan juga dibutuhkan untuk menggantikan jemaah haji lunas yang menunda keberangkatan. Oleh karena itu akan dilakukan pelunasan BPIH tahap keempat dalam waktu dekat,” kata Yanis di ruang kerjanya Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Jamaah Haji Sebut Sejumlah Pelayanan Lebih Baik Dibandingkan Tahun Lalu
Sementara itu, terkait dengan rencanan pelunasan tahap keempat tersebut, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler, M Khanif mengatakan telah mengirim surat edaran kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia, pada Rabu 12 Juni 2019 kemarin.
Dalam edaran tersebut dijelaskan kriteria jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH tahap keempat.
Kriterianya sebagai berikut:
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya