Share

Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Okezone · Kamis 13 Juni 2019 13:44 WIB
https: img.okezone.com content 2019 06 13 525 2066033 habib-bahar-bin-smith-dituntut-6-tahun-penjara-g04bd61Yzv.jpg Habib Bahar Smith ikut persidangan di PN Bandung (CDB/Okezone)
A A A

BANDUNG – Pendiri Majelis Pembela Rasulullah Habib Bahar bin Smith (36) dituntut enam tahun penjara atas kasus penganiayaan dua remaja. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Bandung digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

"Menuntut terdakwa dengan enam tahun penjara dan denda 50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa penuntut di depan majelis hakim dipimpin Edison Muhammad.

Menurut JPU, Bahar Smith telah menganiaya, mengeroyok dan merampas kemerdekaan orang lain yakni dua anak, M Khoirul Umam Al Mudzaqi (17) dan Cahya Abdul Jabar (18).

Jaksa menuntut majelis hakim memutuskan Bahar bersalah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 333 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan.

 bahar smith

Habib Bahar bin Smith (Okezone)

Usai jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Edison menanyakan kepada Bahar "apakah saudara menegerti?".

(Baca juga: Habib Bahar: Apapun yang Diputuskan Hakim Saya Terima)

"Mengerti, tuntutannya enam tahun penjara," jawab Bahar.

Bahar mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya. "Saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan," katanya.

Dengan tuntutan yang disampaikan jaksa, penasihat hukum Bahar berjanji mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini