AIR mani, wadi dan madzi adalah tiga cairan yang dikeluarkan dari kelamin pria. Meski ketiga cairan tersebut keluar dari tempat yang sama, namun hukumnya dalam Islam berbeda.
“Air mani dihukumkannya tidak najis, kalau wadi dan madzi hukumnya najis,” ujar ustadz Rizki Nugroho, pengajar Pondok Modern Nurul Hijrah, ketika hihubungi Okezone.
Menurut ustadz Rizki, air mani atau sperma ketika keluar berwarna putih, serta mengeluarkan bau seperti tepung roti, namun ketika kering baunya seperti telur. Cara bersucinya harus dengan mandi junub. “Ketika seseorang keluar air mani, maka diwajibkan untuk melakukan mandi wajib atau mandi besar,” sambungnya.
Sedangkan Madzi keluar ketika syahwat kita tidak terbendung. Warnanya putih, serta lengket. Cara membersihkan Madzi tidak perlu mandi wajib, cukup dengan membersihkan kemaluan saja. Madzi sendiri hukumnya najis, berbeda dengan mani.
“Misalkan lagi baca buku, tiba tiba keluar air mani, nah itu mungkin bisa jadi spermanya terlalu penuh, atau bisa juga ketika syahwat seseorang tidak terbendung lagi,” ujar ustadz Rizki.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya