Share

REI Inginkan RUU Pertanahan Atur Batas Kepemilikan Hunian Orang Asing

Taufik Fajar , Okezone · Jum'at 12 Juli 2019 17:03 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 12 470 2078098 rei-inginkan-ruu-pertanahan-atur-batas-kepemilikan-tanah-orang-asing-m4OVh8y0IA.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock
A A A

JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) memberi usulan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Di mana rencananya RUU tersebut ditargetkan rampung pada September tahun ini.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan usulan REI pada RUU Pertahanan itu, seperti batas waktu kepemilikan hunian orang asing, isu definisi tanah terlantar, sengketa tanah, hingga hak waris tanah.

"Jadi, saya menilai isu-isu itu butuh kepastian hukum agar tak menghambat pengembang," ujar dia di Kantor REI Jakarta, Jumat (12/7/2019).

 Baca Juga: Pengembang Soroti RUU Pertanahan soal Hunian Orang Asing

Dia menjelaskan untuk detailnya seperti luas-luas yang harus diatur. Oleh karena itu, REI menyarankan agar itu diatur di Peraturan Menteri (Permen).

"Dan ke depannya angka itu bisa disesuaikan seiring berubahnya waktu, sementara jika masuk UU itu butuh waktu lebih lama untuk diubah," kata dia

 Baca Juga: Pengusaha Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Pertanahan

Dia menambahkan, pihaknya ingin RUU Pertahanan September tahun ini sudah disahkan, kalau ada sesuatu yang kurang detail, teknis itu bisa dilaksanakan di PP dari Permen.

"Kalau Peraturan Menteri itu kan bisa sewaktu-waktu disesuaikan," pungkas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs.-)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini