Share

Lindungi Aset Negara, Kemenkeu Asuransikan 1.862 Gedung Mulai Agustus

Giri Hartomo , Okezone · Jum'at 12 Juli 2019 17:23 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 12 470 2078111 lindungi-aset-negara-kemenkeu-asuransikan-1-862-gedung-mulai-agustus-ZijRAXvPZp.jpeg Pemerintah Akan Asuransikan Aset Negara (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah segera mengasuransikan gedung-gedung milik pemerintah pada tahun ini. Sebagai pilot project, nantinya gedung yang akan di asuransikan adalah milik Kementerian Keuangan.

Direktur BMN Kemenkeu Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, ada sekitar 1.862 gedung milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) se-Indonesia akan diasuransikan pada tahun ini. ‎ Rencananya proses asuransi gedung akan dimulai pada Agustus dan paling lambat pada September 2019.

“Gedung 1.862 untuk pilot project. Tahun ini khusus Kementerian Keuangan dulu. Biar kita punya pegangan. Ini sangat disambut loh oleh perusahaan asuransi. Jadi asuransi ini Agustus paling telat September,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Kantor Ditjen DJKN Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Buka Peluang Swasta Kelola Aset Negara

Encep menambahkan, saat ini proses revaluasi nilai aset oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah dilakukan. Revaluasi itu untuk menentukan nilai aset yang diasuransikan.

"‎Jadi asuransi BMN ini Agustus, paling lambat September sudah jalan. Revaluasi dari BPK ini agar nilai yang kita asuransikan tidak berlebihan," ucapnya.

Encep menjelaskan, asuransi itu dilakukan agar ketika terjadi bencana alam‎ yang membuat gedung terdampak, sehingga APBN tak akan lagi terbebani karena biaya rekonstruksi ditanggung asuransi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Pengelolaan Aset Negara demi Dongkrak Ekonomi

"Jadi ini yang akan dilakukan untuk mengamankan BMN. Kalau terjadi bencana, ada penggantinya. Karena kalau ada uang asuransi, tidak perlu proses lama di APBN dulu," jelasnya.

Nantinya lanjut Encep, gedung Kemenkeu tersebut akan diasuransikan ke konsorsium ‎yang dibentuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Sebab dengan nilai pengasuransian yang mencapai triliunan, tak mungkin hanya diserahkan kesatu perusahaan asuransi saja.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun dalam menentukan pihak yang akan memberikan asuransi ke Gedung Kemenkeu, pihaknya menetapkan beberapa syarat, yakni perusahaan sudah memiliki modal sendiri minimal Rp150 miliar, ‎memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) minimal 120%, dan rasio likuiditas minimal 100%.

"Yang ditunjuk sebagai penerbit polis oleh konsorsium adalah Jasindo, sedangkan hal administrasi internal konsorsium dipegang oleh PT Reasuransi Maipark Indonesia," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, seusai mengasuransikan gedung Kemenkeu pada tahun ini, Kemenkeu nantinya akan mengasuransikan seluruh gedung Kementerian Lembaga.

“Ada satu polis mencakup semua jenis risiko. Dari mulai kebanjiran, kebakaran, kejatuhan barang dari langit, longsor terutama risiko itu loh,” jelas Isa.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini