Share

Orang Asing Diusulkan Miliki Properti hingga 50 Tahun

Taufik Fajar , Okezone · Jum'at 12 Juli 2019 18:31 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 12 470 2078145 orang-asing-diusulkan-miliki-properti-hingga-50-tahun-tqbdPia9ui.jpg Ilustrasi: Foto Shutterstock
A A A

JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) memberi usulan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Di mana salah satu usulan tersebut yakni batas waktu kepemilikan hunian orang asing.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa pihaknya ingin batas waktu kepemilikan hunian orang asing ini jelas. Seperti batasan kepemilikan itu bisa sampai 50 tahun dan bisa diperpanjang selama 30 tahun lagi. Di mana selama ini batasannya hanya 20-30 tahun saja.

"Jadi, kami inginkan aturan batas waktu kepemilikan hunian orang asing masuk RUU Pertahanan. Agar statusnya jelas dengan batas waktu 50 tahun. Dan tidak di potong-potong masa waktunya," ujar dia di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

 Baca Juga: REI Inginkan RUU Pertanahan Atur Batas Kepemilikan Tanah Orang Asing

Dia menuturkan, dengan batasan 50 tahun nantinya bisa menarik asing untuk memiliki hunian di Indonesia. "Kalau dipotong-potong waktunya akan bingung, kepastiannya. Sehingga minat mereka belum tampak sampai sekarang. Tetapi kalau batas waktu 50 tahun. Kita yakin mereka pasti tertarik," ungkap dia.

Dia menambahkan orang-orang asing yang akan memliki hunian itu harus yang mampu. Bukan buruh-buruh asing yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Pengembang Soroti RUU Pertanahan soal Hunian Orang Asing

"Nah itu kita harus filter juga terhadap pemilikan propertinya. Jangan sampai yang memiliki tukang dan pembantu. Jadi yang masuk ke Indoensia ini yang punya kualitaslah," kata dia.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni.-)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini