BANDUNG – Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terkait itu, kuasa hukum Bahar meminta penahanan kliennya dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Permintaan ini juga didasari adanya permintaan dari pihak keluarga Bahar. Pihak keluarga beralasan pemindahan itu karena ingin lebih dekat Bahar.
"Iya ada permintaan dari pihak keluarga," ucap salah satu pengacara Bahar, Azis Anwar via pesan singkat, Jumat (12/7/2019).
Selama menjadi tersangka kasus penganiyaan ini, Bahar bersama dua muridnya menjalani tahanan di Rutan Mapolda Jawa Barat. Hal itu berlaku hingga proses persidangan berjalan dan vonis diberikan majelis hakim PN Kota Bandung.
Hal yang sama juga diminta bagi dua murid Bahar yang sama-sama sudah divonis hakim atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Majelis hakim atas putusannya menganggap Bahar terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bogor. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Bahar dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga : Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Bui, Pengacara: Singa Akan Tetap Menjadi Singa!
Selain Bahar, hakim juga memvonis dua murid Bahar yaitu Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit.
Agil divonis 2 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun, sementara Basit divonis 1,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun.
Baca Juga : Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(erh)