Share

BPKN Minta Regulator Turun Tangan soal Afiliasi Lippo dan OVO

Fakhri Rezy , Okezone · Jum'at 19 Juli 2019 21:14 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 19 320 2081219 bpkn-minta-regulator-turun-tangan-soal-afiliasi-lippo-dan-ovo-84KA0xD0yB.jpg Uang Elektronik (Reuters)
A A A

JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menilai penggunaan aplikasi OVO, sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo, dianggap sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen.

Selain itu, BPKN juga menyoroti hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat. Dirinya mengatakan, persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan untuk menggunakan aplikasi pembayaran.

 Baca juga: Daftar Dompet Digital Paling Banyak Digunakan Milenial

“(Aplikasi pembayaran) terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, itu merupakan wujud monopoli,” ujar Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, Rolas mengimbau agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan. Menurut Rolas, selain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), OJK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar.

“Karena ini melibatkan Fintech,” tegasnya.

 Baca juga: Go-Pay Tak Khawatir Banyak Saingan Baru

Di kesempatan yang berbeda, KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan oleh platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut. “Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parkir perbelanjaan,” ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S. Saragih.

Maka, jika ada alasan pembayaran merupakan bagian dari ekosistem platform digital, hal ini menurut Guntur tak bisa dibenarkan. “Konsumen tetap memiliki ruang untuk memilih penyedia jasa,” katanya.

Sebab pusat perbelanjaan merupakan tempat yang terbuka untuk umum. Bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. ”Pusat perbelanjaan itu jatuhnya publik,” kata Guntur.

 Baca juga: Transaksi Uang Elektronik Bank Naik Tajam Selama Lebaran

Bukan hanya itu, sekalipun Lippo dan OVO terafiliasi, memberikan kewenangan kepada OVO saja untuk mengelola metode pembayaran di lahan parkir pusat perbelanjaan milik Lippo juga seharusnya tidak diperbolehkan. Pasalnya, hal ini menutup peluang terhadap pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

KPPU saat ini memang masih melakukan penelitian lebih lanjut, mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. “Setelah ini baru meningkat ke penyelidikan,” ucap Guntur.

Hal senada diungkapkan Pengamat Transportasi dan Kebijakan Publik Universitas Trisakti Yayat Supriatna. Dia berkesimpulan bahwa praktik monopoli dalam metode pembayaran pada jaringan perusahaan terafiliasi itu, membuka tabir bahaya monopoli di masa mendatang.

“Dimulai dari aksi jor-joran promo di layanan transportasi yang terafiliasi dengan OVO, itu hanya permukaan. Di balik itu, terjadi gurita payment gateway yang disokong modal besar, seperti OVO. Memaksa seluruh konsumen menggunakan cara pembayaran tunggal, lama kelamaan pesaing mati, konsumen pun semakin ketergantungan,” ungkap Yayat.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini