JAKARTA – Nunung Srimulat dan sang suami, Iyan Sambiran diketahui ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba berupa sabu, pada Jumat (19/7/2019). Keduanya diamankan di kediaman pribadi mereka di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.
Mengutip rilis yang diterbitkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ Jean Calvijn Simanjuntak, penangkapan dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar kediaman Nunung. Mereka menduga, sering terjadi penyalahgunaan transaksi narkoba di rumah itu.
Baca juga: Nunung Srimulat dan Suami Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu
Dari laporan masyarakat itu, polisi berhasil mengamankan Hadi Moehriyanto alias Hery alias Tabu. Ia merupakan pengedar narkoba yang memasok sabu kepada Nunung dan suaminya. Tabu, diketahui mengantarkan narkoba pesanan suami Nunung di depan rumahnya.
Pada Jumat (19/7/2019), sekitar pukul 13.15 WIB, polisi melakukan penggeledahan di rumah Nunung, di mana ditemukan 1 klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip bungkus bekas sabu, dan 3 buah sedotan plastik untuk penggunaan sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, korek api gas, serta 4 buah telepon genggam. Dari pengakuan Nunung, sabu itu mereka beli dari Tabu seharga Rp1,3 juta per gram.
Saat itu, Nunung dan Iyan membeli sabu seberat 2 gram dari Tabu yang sudah digunakan pasangan ini sebagian. Kini, kepolisian tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Barabas, Novel Terakhir Arswendo yang Segera Terbit
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(SIS)