Share

Kasasi Kasus Karhutla Ditolak MA, Menteri LHK: Justru Jokowi Benahi yang Salah

Fadel Prayoga , Okezone · Jum'at 19 Juli 2019 23:26 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 19 337 2081252 kasasi-kasus-karhutla-ditolak-ma-menteri-lhk-justru-jokowi-benahi-yang-salah-04UQtleT7j.jpg Menteri LHK, Siti Nurbaya (Foto: Ist)
A A A

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menegaskan, pihaknya menghormati setiap proses hukum. Demikian pula dengan langkah Peninjauan Kembali atau PK yang akan dilakukan, juga merupakan upaya mempertegas kembali bahwa pemerintah sudah melakukan banyak perubahan menangani Kebkaaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pasca kejadian 2015.

“Peninjaun Kembali (PK) yang akan kita ajukan berdasarkan data dan fakta bahwa Pemerintah dalam empat tahun terakhir telah melakukan langkah dan terobosan besar yang hasilnya dirasakan sekarang, Karhutla snagat menurun dan tak ada lagi asap yang melintas ke negara tetangga," ujar Menteri Siti Nurbaya, Jumat (19/7/2019), menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Jokowi Diminta Segera Umumkan Perusahaan Pembakar Hutan

Sebelumnya Jubir MA Andi Samsan Ngaro mengatakan di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menilai alasan-alasan permohon kasasi Presiden Jokowi tidak dapat dibenarkan.

Menteri Siti Nurbaya secara gamblang menjelakan awal mula sejarah gugatan tersebut. Gugatan tersebut dilandasi kejadian Karhutla tahun 2015. Peristiwa yang menghanguskan sekitar 2,6 juta ha lahan dan hutan itu, terjadi belum setahun Presiden Jokowi dilantik, tepatnya mulai 6 September 2015. Karhutla sebelumnya sudah rutin masif terjadi selama puluhan tahun.

Getty Image

‘’Waktu baru menjabat, Presiden dan kita semua sebenarnya sudah mengikuti gerak hotspot atau titik apinya dengan turun ke lapangan. Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,'' jelas Menteri Siti .

Menteri Siti menjelaskan, Karhutla dulunya disebabkan persoalan berlapis di tingkat tapak. Mulai dari lemahnya regulasi, sampai pada oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.

Getty Image

Ada konsensi buka lahan pakai kontraktor dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari. Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang. Dulu penegakkan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya.

“Jadi saat peristiwa Karhutla 2015 itu, memang luar biasa kita menabung ilmu masalahnya. Instruksi Presiden Jokowi jelas yakni perbaiki, benahi, jangan ada kejadian Karhutla lagi. Apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga,'' ungkap Menteri Siti.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Langkah Besar-besaran Tanggulangi Karhutla

Lebih jauh Mneteri Siti menjelaskan, dalam waktu relatif singkat pasca Karhutla 2015, di bawah Instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian Karhutla.

Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang moratorium izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sementara di KLHK, dikeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 tentang pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat Karhutla, dan berbagai kebijakan tekhnis lainnya.

Jadi, kata Menteri Siti, paradigma menangani Karhutla berubah total. Kalau sebelumnya api sudah besar saja belum tentu Pemda-nya bereaksi. Pemerintah pusat juga tidak dapat membantu karena harus menunggu status dahulu dan harus menunggu api besar, baru dipadamkan, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang.

“Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian. Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,'' ungkap Menteri Siti.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini