Share

Kenapa Habib Bahar Belum Dieksekusi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara?

CDB Yudistira , Okezone · Jum'at 19 Juli 2019 12:31 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 19 525 2080910 kenapa-habib-bahar-belum-dieksekusi-setelah-divonis-3-tahun-penjara-yFUGW8y9TR.jpg Habib Bahar bin Smith.
A A A

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan putusan majelis hakim untuk kemudian mengeksekusi Habib Bahar bin Smith yang divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan.

Lalu apakah ada tenggat waktu terkait eksekusi Habib Bahar? Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, tidak ada batasan waktu untuk eksekusi seorang terpidana pasca-putusan hakim.

"Eksekusi harus segera dilaksanakan setelah mendapatkan salinan lengkap putusan. Tidak ada batasan waktu," kata Abdul, saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).

Karena ada keharusan terpidana Bahar untuk segera dieksekusi, pihaknya meminta JPU untuk proaktif meminta salinan putusan tersebut.

"Saya minta jaksanya untuk proaktif meminta salinan putusan ke majelis hakim,"ucap dia.

Pasalnya, salinan putusan hakim menjadi landasan dasar untuk dilakukan eksekusi penahanan bagi terpidana untuk menjalani masa tahanan pasca-vonis hakim.

Ekspresi Bahar bin Smith Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Bandung

"Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah yah segera untuk dieksekusi," katanya.

Seperti diketahui, Bahar divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (qlh)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(amr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini