Hadis yang sering kita jumpai di syarah Basmalah dalam kebanyakan kitab menganjurkan kita untuk senantiasa mendahului pekerjaan dengan membaca Basmalah.
Namun, ada banyak pekerjaan yang seharusnya kita lakukan tanpa membaca Basmalah terlebih dahulu. Hal tersebut terangkum di bawah ini:
Pertama, perkara remeh. Semisal, memasang sandal. Hal itu termasuk perkara yang tidak begitu penting, sehingga tidak disunahkan membaca Basmalah.
Kedua, pekerjaan yang dilarang oleh syariat. Bila kita (nauzubillah) mengerjakan perkara haram atau makruh, sangat tidak sopan jika malah membaca Basmalah. Misalnya seseorang yang minum bir atau minuman beralkohol lain tak usah membaca basmalah sebab ia melakukan perkara haram.
"Terbukti, ulama menegaskan bahwa Basmalah yang kita baca tidak akan bernilai pahala. Berhukum haram, bila pekerjaannya haram. Berhukum makruh, bila pekerjaannya makruh," terang Pemimpin Redaksi Situs Pesantren Sidogiri, Muhammad Ibnu Romli.
Namun, hal itu berlaku atas pekerjaan yang memang haram atau makruh dari asalnya (dzat pekerjaannya). Kalau pekerjaannya itu tidak haram/makruh, namun ada hal lain yang menyebabkannya haram/makruh (‘aridy), maka tetap disunahkan membaca Basmalah.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya