Share

Daftar Biaya Transaksi QR Code Indonesia Besutan BI

Sabtu 17 Agustus 2019 18:24 WIB
https: img.okezone.com content 2019 08 17 20 2093226 daftar-biaya-transaksi-qr-code-indonesia-besutan-bi-Az1GcOolvv.jpg Foto: BI Luncurkan QR Code Standar Indonesia (Taufik/Okezone)
A A A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memutuskan transaksi yang menggunakan Kode Respon Cepat (Quick Response Code/QR Code) akan dikenakan tarif 0,7% kepada penjual (Merchant Discount Rate/MDR) untuk pembayaran jenis reguler, baik dengan satu jaringan alat pembayaran (on-us) maupun multijaringan (off-us)

Secara sederhana, tarif MDR adalah tarif yang diminta perbankan kepada penjual atas setiap transaksi yang menggunakan alat pembayaran milik perbankan tersebut, misalnya Mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).

 Baca Juga: Merdeka, BI Luncurkan Standar QR Code Indonesia

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam peluncuran standar nasional Kode QR (Quick Response Code Indonesia Standard/QRIS) merinci bahwa selain pembayaran jenis reguler, transaksi Kode QR akan dikenakan tarif MDR untuk bidang pendidikan sebesar 0,6% dan transaksi di SPBU 0,4%.

Sedangkan untuk pembayaran bantuan sosial dan aspek lainnya yang menyangkut kegiatan sosial, BI menggratiskan biaya MDR atau nol persen.

"Pedagang-pedagang kecil seperti di food court bisa untung karena dengan QRIS ini bisa langsung membayar. Itu mampu mempercepat transaksi dan biayanya kami pastikan murah, jadi untung," kata Perry di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

 Baca Juga: 3 Bank Lokal Gandeng WeChat dan Alipay, Ini Syarat dari BI

Dari rincian tarif tersebut, pembayaran Kode QR bisa dikatakan lebih murah jika dibandingkan bertransaksi secara off-us atau interkoneksi antarjaringan dengan pembayaran kartu debit melalui mesin perekam data elektronik (Electornic Data Capture/EDC).

Pasalnya tarif off-us untuk MDR saat ini berkisar 0 hingga batas atas 1%, sedangkan tarif transaksi Kode QR sebesar 0,7%. Jadi penjual (merchant) bisa dikenakan tarif MDR yang lebih murah dengan kode QR jika dibandingkan tarif transaksi off-us pada EDC.

Sedangkan untuk transaksi on-us atau transaksi satu jaringan menggunakan pembayaran kartu debit via EDC berkisar 0,15% atau lebih rendah dibanding tarif transaksi Kode QR on-us yang sebesar 0,7%.

 BI Luncurkan QR Code

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Perry menjelaskan penerapan QRIS akan dilakukan dalam beberapa tahap, hingga terimplementasi penuh pada 1 Januari 2020. Tahap pertama, BI akan fokus mempersiapkan QRIS dalam transaksi domestik untuk ritel, hingga kemudian transaksi lintas negara bekerja sama dengan otoritas sistem pembayaran di negara lain.

Adapun pengenaan biaya MDR itu seiring dengan berlakukan standarisasi pembayaran berbasis kode QR atau QRIS yang diluncurkan pada Sabtu ini. Bank sentral telah menyusun ketentuan terkait pembayaran dengan teknologi kekinian itu dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019. Demikian dikutip Antaranews.

 BI Luncurkan QR Code

Perry menegaskan bahwa QRIS merupakan standar satu-satunya kode QR yang berlaku di Indonesia. Seluruh PJSP harus mengikuti ketentuan itu bila hendak menggunakan sistem pembayaran berbasis gawai tersebut di Tanah Air. QRIS akan membuat seluruh alat pembayaran berbasis kode QR berada dalam satu ekosistem.

Dengan demikian satu kode QR yang terdapat di merchant atau penjual dapat digunakan untuk semua aplikasi pembayaran berbasis QR pada ponsel.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini