JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli KPK (KOMPI-KPK) dan Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan KPK (AMUK-KPK) kembali mendatangi Istana Negara dan Gedung DPR RI. Dalam aksinya mereka mengecam pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK.
Dalam orasinya Koordinator Aksi KOMPI-KPK, Ibrahim Budi Mansyur mengatakan bahwa penolakan terhadap RUU KPK yang dilakukan oleh sekelompok pihak adalah tindakan yang tidak berwibawa dan terkesan politis.
"Adanya revisi UU KPK justru akan memperkuat institusi KPK itu sendiri. Sehingga kami mempertanyakan kelompok yang menolak RUU KPK, dimanakah letak independensi pihak internal KPK yang menolak tersebut? Apakah pantas? atau mungkin karena adanya desakan pihak yang ada dibalik semua itu," Ujar Ibrahim di Istana Negara, Rabu (11/9/2019).
Ibrahim mengatakan untuk demokrasi yang sehat KOMPI-KPK dan AMUK-KPK hadir untuk memberikan dukungan terhadap RUU KPK. "Sudah kita ketahui bersama bahwa KPK sebagai lembaga superbody yang concern menangani kasus extra ordinary crime, melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah banyak berkiprah dalam menangani kasus-kasus kejahatan Tindak Pidana Korupsi, namun Undang-Undang tersebut di terapkan secara sewenang-wenang," ungkapnya.
Ibrahim menilai, upaya reformasi me-revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah langkah yang tepat demi memperkuat kedudukan dan profesionalitas KPK agar pada saat menjalankan tugasnya KPK tidak melanggar HAM dan tetap memperhatikan asas-asas hukum pidana.
Kemudian, lanjutnya, tidak hanya asas Independensi yang harus di miliki KPK, akan tetapi KPK juga harus profesional, Adil dan tidak boleh subyektif dan main sesuai kehendak sendiri dalam melakukan penyelidikan suatu kasus. "KPK harus mengedepankan asas Equality Before The Law, sehingga dengan merevisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK lebih objektif dan berkeadilan," Ujarnya.
Sementara Koordinator aksi dari AMUK-KPK, Zaki mengatakan selama ini, meskipun KPK merupakan lembaga yang khusus menangani perkara pidana khusus seharusnya KPK tetap mengedepankan aturan hukum secara lex generalis yang ada di KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan tidak sewenang-wenang serta melanggar HAM.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya