JEDDAH - Tarif visa progresif untuk haji dan umrah sebesar 2.000 riyal atau Rp7,6 juta telah dihapuskan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Walau demikian, Ketua PPIH Arab Saudi Endang Djumali menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi kini mengenakan biaya visa haji dan umrah sebesar 300 riyal.
Perbedaannya, visa progresif dikenakan untuk jamaah yang telah menunaikan haji atau umrah dalam tempo waktu tertentu. Sementara biaya visa umrah dikenakan ke semua jamaah, baik itu yang baru maupun yang telah umrah dalam kurun waktu tertentu.
"Dengan dihapuskannya visa progresif, fee untuk visa umrah diberlakukan 300 riyal," kata Endang di Jeddah.
Selain biaya umrah, kata dia, jamaah haji juga akan dikenakan sejumlah biaya lainnya.
"Biaya handling dan lain-lain adalah kebijakan menyusul. Nanti ada biaya tambahan yang dikelola oleh travel," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(qlh)