Share

Ini Pengakuan Penusuk Siswi SMK di Bandung

CDB Yudistira , Okezone · Rabu 11 September 2019 03:31 WIB
https: img.okezone.com content 2019 09 11 525 2103227 ini-pengakuan-penusuk-siswi-smk-di-bandung-0EF6NAlTZW.jpg Ilustrasi penusukan. (Foto: Shutterstock)
A A A

BANDUNG – Pemuda berinisial RG (22), warga Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, diamankan polisi sebagai pelaku penusukan terhadap ZPD (16), siswi SMKN 1 Bandung. Penusukan dilakukan di dekat sekolah korban, Jalan Wastukecana, Bandung, pada Selasa 10 September 2019.

Baca juga: Masyarakat Diminta Menjaga Santri Usai Terjadi Penusukan di Cirebon 

Pelaku diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian setelah anggota Polsek Sumur Bandung menerima laporan dari pihak sekolah. Pelaku diketahui mengenal korban, keduanya berteman saat korban duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Ilustrasi TKP penusukan. (Foto: Okezone)

"Saya kenalnya pas dia kelas III SMP. Dikenali teman, kemudian kenalan juga di Instagram," kata RG di Mapolsek Sumur Bandung.

Baca juga: Usai Ikut Pawai Keliling, Pria Ini Dihujani Tusukan hingga Kritis 

Dari pertemanan itu, timbul rasa cinta pelaku kepada korban. Kemudian pelaku pernah menyatakan rasa cinta, namun tidak diindahkan oleh korban. Setelah itu pelaku sempat lama tidak berjumpa dengan korban.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Beberapa kali pelaku ingin bertemu, tapi korban tidak menanggapi. Pelaku pun kesal, ditambah melihat korban berpelukan dengan seorang pria lain yang merupakan pacarnya melalui media sosial Instagram.

"Saya memang sudah rencanain tiga hari sebelumnya. Pisau itu saya bawa dari rumah," kata RG yang diketahui bekerja di salah satu coffee shop sebagai barista.

Baca juga: Kesal Adu Mulut, Pria Ini Nekat Tusuk Leher Rekan Kerja 

Pelaku mengaku menyesal atas perbuatannya. Saat ini ia sudah ditahan pihak kepolisian. Sebilah pisau dan satu sepeda motor milik pelaku diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dalam kasus ini, polisi sangkakan pelaku dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 80 Nomor 17 Undang-Undang Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

Baca juga: Cemburu Buta, Suami Tusuk Pria Diduga Selingkuhan Istrinya hingga Tewas  

Ilustrasi TKP penusukan. (Foto: Okezone)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini