Share

Hukum Perempuan dan Laki-Laki Berduaan di Dalam Mobil

Novie Fauziah, Jurnalis · Kamis 10 Oktober 2019 10:47 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 10 330 2115087 hukum-perempuan-dan-laki-laki-berduaan-di-dalam-mobil-QjZODO6ZWX.jpg Ilustrasi. Foto: Reuters
A A A

DALAM Islam, dua orang yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim dilarang berduaan, apalagi di ruangan tertutup. Lalu bagaimana hukumnya jika di dalam mobil?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, ketika laki-laki dan perempuan bukan muhirm berduaan dalam suatu ruangan seperti di kabin mobil, maka yang ketiga di dalamnya pasti setan. Setan sendiri bisa menghasut keduanya untuk berbuat hal negatif.

Oleh karena itu Ainul Yaqin menyarankan agar perempuan jangan berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam satu kabin mobil.

Ilustrasi. Foto: Themideastbeast

"Sebaiknya jangan berkhlawat (bercampur/berdua) yang bukan mahram. Tidak kalah penting, juga menjaga diri dari fitnah dan juga hal-hal yang tidak diinginkan. (Red. Beduaan bisa) menimbulnya syahwat dan hal yang kurang pantas," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, Rasulullah SAW telah melarang tindakan khalwat dengan yang bukan muhrim, seperti yang dijelaskan dalam hadits shahih, Nabi Muhammad bersabda:

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ

"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut," (HR. Bukhari & Muslim).

Namun lain halnya apabila menggunakan taksi, di mana ini adalah kendaraan umum yang siapa saja dapat memesannya. Sebab konteksnya berbeda, yaitu hanya sebatas penumpang dan pengemudi.

"Memang dalam pergaulan dan hubungan sosial saat ini berbeda kondisinya yang mengakibatkan hukum atau sebab akibatnya berbeda-beda," jelas Ainul.

Terdapat dua konteks yang menjadikan antara laki-laki dan perempuan bisa bertemu, serta dalam satu ruangan yang sama, yaitu:

Pertama adalah berkhlawatnya laki-laki dan perempuan yang dalam keadaan ketertarikan, pacaran atau ber pasangan namun belum halal.

Konteks yang kedua adalah kebutuhan dan keterdesakan akan pemenuhan kebutuhan, di antaranya seperti kasus taxi online yang mau tidak mau harus berdua antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

"Namun hal-hal di atas sebenarnya tujuannya adalah menjaga. Jadi bisa juga ini dipakai dalam rangka saling menjaga. Dan yang paling penting positif thinking," pungkasnya.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini