Share

Larangan Memotong Omongan Orang Lain, Ini Adab Berbicara dalam Islam

Abu Sahma Pane, Jurnalis · Kamis 10 Oktober 2019 12:10 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 10 330 2115124 larangan-memotong-omongan-orang-lain-ini-adab-berbicara-dalam-islam-e7m3LZBPgl.jpg Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A A A

MENGOBROL dengan orang lain merupakan salah satu contoh interaksi sosial. Meski begitu perlu diketahui bahwa dalam Islam telah diatur adab berbicara.

Contoh adab berbicara tersebut yakni tidak memotong omongan lain tanpa dasar yang kuat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Haddad dalam kitab berjudul Risâlatul Mu‘âwanah wal Mudhâharah wal Muwâzarah (Dar Al-Hawi, 1994, hal. 83) sebagai berikut:

واصغ إلى حديث من حدثك ولا تقطعن على أحد كلامه إلا إن كان من الكلام الذي يسخط الله كالغيبة، واحذر المداخلة في الكلام، ولا تظهر لمن حدثك حديثاً تعرفه أنك تعرفه؛ فإن ذلك مما يوحش الجليس، وإذا حدثك إنسان بكلام أو حكى لك حكاية على غير الوجه المنقول فلا تقل له ليس كما تقول ولكنه كذا وكذا، فإن تعلق ذلك بأمر الدين فعرفه الصواب برفق.

Artinya,”Dengarkan orang lain yang berbicara kepadamu, dan jangan sekali-kali kamu putus pembicaraan itu, kecuali mengandung ucapan yang mendatangkan murka Allah, seperti ghibah (menggunjing), misalnya. Apabila seseorang sedang membicarakan sesuatu padamu, sedangkan engkau telah mengetahuinya sebelumnya, ,jangan tunjukkan bahwa engkau telah mengetahuinya. Yang demikian itu dapat membuatnya tersinggung. Ketika seseorang berbicara kepadamu tentang hal yang tidak sebenarnya, janganlah engkau mengatakan padanya: ’Berita itu tidak seperti yang engkau katakan, tetapi “begini”... dan “begini”... Dan jika berita itu berkaitan dengan masalah keagamaan, tunjukkan kepadanya bagaimana sebenarnya secara halus sehingga tidak menyinggung perasaannya.”

Ilustrasi Nongkrong. Foto: Nongkrong ins kopilgi_garut

Dari kutipan di atas dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, hendaknya seseorang tidak menghentikan pembicaraan orang lain hanya karena sudah tahu apa yang akan dia ceritakan. Misalnya seseorang bercerita tentang megahnya bangunan Masjid Istiqlal di Jakarta. Kita tidak berminat mendengarkan cerita itu karena sudah pernah berkunjung ke sana. Lalu kita memintanya berhenti bercerita tentang Masjid Istiqlal. Sikap demikian bukan cerminan adab berbicara dalam Islam, karena itu tidak baik atau tercela karena bisa membuat orang yang bercerita itu menjadi malu dan bahkan mungkin tersinggung.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kedua, memotong pembicaraan seseorang tidak dibenarkan. Setiap orang memilki hak untuk didengarkan sehingga hak dia untuk berbicara tidak bisa dipangkas begitu saja tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan secara syar’i, seperti menggunjing. Menggunjing dilarang di dalam ajaran Islam. Alquran mengibaratkan menggunjing orang lain sebagai memakan bangkai saudaranya sendiri yang telah mati. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam penggalan Surat al-Hujurat, ayat 12, berikut ini:

.وَلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَعْضُكُمُ بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُم أَنْ يَأكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ

Artinya,”Janganlah kamu mencari kesalahan orang lain dan jangan di antara kalian menggunjing sebagian yang lain. Apakah di antara kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? tentu kalian akan merasa jijik.”

Namun demikian, memotong pembicaraan orang lain bisa saja diperbolehkan meskipun ia tidak menggunjing, asalkan sebelumnya sudah mengajukan izin, lalu dipersilakan. Sebagai contoh, seorang murid bermaksud menyela omongan guru karena ada sesuatu yang ingin ditanyakan. Ini boleh dilakukan jika murid tersebut meminta izin atau memohon maaf lebih dulu. Jika guru memberikan izin, maka apa yang dilakukan murid tersebut tidak salah.

Ketiga, jika seseorang bercerita kepada tentang suatu peristiwa yang tidak persis sama dengan keadaan yang sebenarnya, maka itu tidak harus disangkal secara frontal. Hal ini berlaku untuk hal-hal yang tidak prinsipil. Misalnya, seseorang bercerita tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Sudirman antara sepeda motor dengan mobil. Lalu ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada pukul 09.00 WIB.

Kebetulan ada orang lain yang juga mengetahui peristiwa itu dan tahu persis pada pukul berapa kecelakaan itu terjadi. Jika sudah tahu bahwa peristiwa itu terjadi pada pukul 09.10, orang itu tidak perlu secara frontal apalagi marah-marah menyangkal soal waktu kejadian yang dibicarakan tadi. Apalagi jika orang yang bercerita itu lebih menekankan tentang peristiwanya dan bukan tentang waktu kejadiannya serta tidak ada maksud berbohong, maka hal yang tidak prinsipil ini bisa ditoleransi.

Lain persoalannya dengan hal-hal penting yang menyangkut urusan keagamaan, seperti fiqih. Jika ada orang mengatakan bahwa Salat Shubuh 1 rakaat, maka itu harus diluruskan dengan mengatakan hal yang sebenarnya. Kita harus memberikan tanggapan kepada orang itu secara baik dan bijak bahwa jumlah rakaat Subuh adalah 2 saja, tidak bisa lebih dan tidak bisa kurang.

Dalam kaitan dengan hoaks, jika seseorang bercerita tentang suatu peristiwa yang kita tahu, itu tidak benar sama sekali dan sangat membahayakan kerukunan dan perdamaian bersama, maka kita pun harus menyampaikan bahwa hal itu hanyalah hoaks dan memintanya untuk tidak menyebarkannya. Apalagi hoaks bisa sama dengan fitnah.

Ketiga poin di atas merupakan adab berbicara sebagaimana dinasihatkan oleh Allamah Sayyid Abdullah bin Alawi al-Haddad. Intinya adalah dalam berkomunikasi secara lisan dengan orang lain, ada saatnya kita harus berbicara dan ada saatnya kita harus mendengarkan tanpa memotong pembicaraan lawan bicara, kecuali dalam hal-hal yang memang dibenarkan secara syar’i.

Demikian dijelaskanMuhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Unversitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta, selama dilansir dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU Onoline) pada Kamis (10/10/2019).

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini