Share

Presiden Dinilai Tak Perlu Keluarkan Perppu untuk UU KPK, Ini Alasannya

Achmad Fardiansyah , Okezone · Kamis 10 Oktober 2019 23:50 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 10 337 2115473 presiden-dinilai-tak-perlu-keluarkan-perppu-untuk-uu-kpk-ini-alasannya-ZGzR9acgun.jpg Joko Widodo
A A A

JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyebut Presiden Joko tidak bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menganulir UU KPK.

"Tidak perlu. Tidak bisa. Apa alasannya," tegas Andi ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/10).

Menurut Andi, tak ada alasan kuat bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Dia menyarankan agar Jokowi tidak meneken pengesahan UU tersebut.

"Ini kan UU KPK sudah disahkan DPR, ya presiden tunda saja, jangan tanda tangan dulu, gitu kan," sambungnya.

Ilustrasi

Jalan lain adalah, Jokowi mengembalikan kembali UU revisi itu ke DPR untuk diperbaiki lagi. "Kalau perlu kembalikan ke DPR perbaiki yang diprotes orang," paparnya.

Jika Perppu diterbitkan, disebut Andi justru Jokowi menyalahi Undang-Undang Dasar. "Tidak perlu (penerbitan Perppu). itu malah menyalahi Undang-Undang Dasar, karena UU sudah disahkan DPR. Kalau perlu ya tidak usah ditandatangani dulu, kirim kembali ke DPR baru. Tolonglah keadaan mendesak perbaiki dulu ini," ulangnya lagi.

Guru Besar Universitas Trisakti Jakarta itu menyatakan, UU KPK revisi itu bisa saja dikembalikan namun dengan syarat belum diteken oleh Jokowi.

"Bisa. Asal presiden tidak tanda tangani dalam waktu 30 hari, sejak disahkan," terangnya.

Dan jika UU KPK revisi itu ternyata sudah diteken Jokowi, maka jalan lain adalah dengan membuat perubahan undang-undang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini