Share

Gerak Cepat, Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan Maut di Lampung Tengah

Selasa 22 Oktober 2019 23:50 WIB
https: img.okezone.com content 2019 10 22 1 2120454 gerak-cepat-jasa-raharja-santuni-korban-kecelakaan-maut-di-lampung-tengah-UwWJVKKki8.jpeg dok: Humas Jasa Raharja
A A A

JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas tragis kembali terjadi pada hari ini, Selasa tanggal 22 Oktober 2019 pukul 05.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa. Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Kecelakaan maut tersebut melibatkan truk BE-8135-QP dan Pick Up Grand Max BD-9157-EZ. Kecelakaan juga mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak 6 orang dan 7 orang mengalami luka-luka.

ist

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S, menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Dia juga memastikan, bahwa semua korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017.

“Bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta,” kata Budi.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.

“Serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan ambulance maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka,"ujarnya.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polresta Lampung Tengah untuk pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah bagi korban luka luka.

Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan 3 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari yang sama berdasarkan domilisi korban, untuk 3 korban meninggal dunia lainnya akan diproses penyerahan santunannya setelah proses identifikasi selesai dilaksanakan pada kesempatan pertama.

“Kami telah memiliki sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Pihak Korlantas Polri, Dukcapil dan Rumah Sakit sehingga proses penyelesaian santunan dapat diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,”pungkasnya. (adv)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fmi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini